Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kisah 3 Gadis ABG Diperdaya Guru Silat, Korban Diraba Hingga Disetubuhi, Pelaku Simpan Video di HP

Dari ketiga korban, satu diantara mereka sempat disetubuhi oleh MZR. Hal ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribunnews
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tiga orang gadis ABG menjadi korban kebiadaban yang dilakukan seorang oknum guru silat.

Bukan hanya dicabuli, namun sang guru silat berinisial MZR (27) juga sampai merudapaksa korban.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Dari ketiga korban, satu diantara mereka sempat disetubuhi oleh MZR.

Hal ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Polisi juga telah merungkus tersangka MZR setelah mendapatkan laporan dari korbannya.

Disisi lain, kasus tersebut telah dilimpahkan Polsek Airgegas ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selata sejak Jumat (14/1/2022).

"Sudah kami limpahkan ke Polres Bangka Selatan," kata Kapolsek Airgegas, AKP Tiyan Talingga.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari BangkaPost, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah merudapaksa kepada salah satu korban yang berusia 13 tahun.

"Berdasarkan hasil pengembangan terungkap kalau korban sudah disetubuhi," kata Kanit Reserse Kriminal Polsek Airgegas, Bripka Frans Hardi.

Ia menerangkan, awal penyelidikan pelaku hanya sebatas melakukan tindakan pencabulan dengan mencium dan meraba organ vital korban.

Menurunya, diakui pelaku sebanyak dua kali melakukan hal tersebut.

Namun, setelah penyidik lebih mendalam, penyidik menemukan fakta baru diduga pelaku sudah menyetubuhi korban.
Diduga pelaku diketahui mencabuli korban pada bulan Oktober 2021 lalu.

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat mengajarkan silat di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Airgegas.

"Diduga pelaku sudah setubuhi korban pada saat kejadian pertama. Terungkapnya adanya persetubuhan itu, karena ada barang bukti berupa rekaman yang menguatkan kalau korban telah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.

KH Utawijaya saat memberikan keterangan tentang kebebasan berpendapat
KH Utawijaya saat memberikan keterangan tentang kebebasan berpendapat (Istimewa)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved