Hotel di Kota Bogor Terus Beri Imbauan Penerapan Prokes 5 M Kata Ketua PHRI, Yuno Abeta Lahay
Pemerintah Kota Bogor belum mengeluarkan surat edaran untuk hotel-hotel di Kota Bogor terkait masuknya kasus Covid-19 varian Omicron.
Penulis: Reynaldi Andrian Pamungkas | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Reynaldi Andrian Pamungkas
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota Bogor belum mengeluarkan surat edaran untuk hotel-hotel di Kota Bogor terkait masuknya kasus Covid-19 varian Omicron.
Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay mengatakan, untuk saat ini hotel-hotel di Bogor belum diperketat.
"Karena belum ada surat edaran dari Wali Kota Bogor, cuma memang ada peringatan-peringatan ke hotel saja," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (17/1/2022).
Menurutnya diberlakukannya ganjil genap kemarin merupakan salah satu bentuk dari antisipasi untuk mencegahnya Omicron.

Ia mengaku untuk saat ini masih mengikuti aturan yang ada.
"Kita semua ngikut aturan, yang paling penting itu proteksi diri kita, harus lebih dijalankan lagi 5Mnya," jelas Yuno.
"Kita mengikuti aturan pemerintah saja lah, tapi kita sebisa mungkin jangan sampai itu kejadian," sambungnya.
Pihak PHRI Kota Bogor juga untuk saat ini belum ada tindakan, hanya mengingatkan kepada hotel di Bogor mengenai protokol kesehatannya.
Ia menambahkan bahwa kasus Omicron ini sudah waspada terus, antisipasinya tidak lain hanya itu saja, tapi bila keputusan pusat mengeluarkan aturan yang membatasi lagi itu berati sama dengan pengalaman-pengalaman yang sebelumnya, PHRI hanya bisa patuh.
"Untuk sekarang masih nunggu keputusan pemerintah, mudah-mudahan juga pemerintah bisa mengatasinya dengan maksimal, untuk saat ini yang bisa kita lakukan hanya sebatas waspada dengan prokes ketat," pungkasnya.(*)