Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kisah Gadis Bali Terpaksa Menikah Tanpa Sosok Suami, Sang Ayah: Cukup Keluarga Kami yang Merasakan

Belakangan diketahui, pihak sang mempelai pria mendadak membatalkan rencana pernikahan yang sudah dipersiapkan secara matang oleh pihak mempelai wanit

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Tangkapan layar
Upacara pernikahan 'menyakitkan' dialami Ni Putu Melina (22) asal Banjar Banda, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, 12 Januari 2022. Ia harus menikah tanpa suami. 

Seorang wanita tengah duduk di kursi plastik biru yang dikelilingi sejumlah orang.

"Terpaksa harus menikah tanpa seorang suami," tulis dalam keterangan video.

Akun @ittauruss05 kemudian sedikit membagikan kisah di balik video itu.

Ia mengatakan, calon suami dari wanita tersebut jauh-jauh hari sudah menyatakan komitmennya.

"dari awal pacaran hingga akhirnya mau menikah dia tetap berkomitmen untuk yang namanya NYETANA," tulisnya.

Nyetana sendiri merupakan perkawinan dimana seorang laki-laki dipinang oleh pihak perempuan dan upacara perkawinannya dilaksanakan di rumah perempuan.

Kemudian laki-laki ikut dalam keluarga istrinya, tinggal di rumah istri dan semua keturunannya menjadi milik pihak keluarga istri.

@ittauruss05 melanjutkan ceritanya.

"Tapi setelah H-2 mau acara, tiba-tiba keluarganya (mempelai laki-laki) datang untuk menyampaikan perkataannya berubah tidak mau nyetana," tulisnya.

"Entak apa yang terjadi dengan kami semua tidak tahu, kenapa harus udah memperisakan semuanya baru menyatakan diri tidak mau nyetana."

"Sedangkan dari awal sampai yang aman sudah mempersiapkan prosesi pernikahan sudah berjalan," lanjut @ittauruss05.

"Dan terpaksa menikah tanpa suami demi keluarga. Syukur punya keluarga yang sangat baik dan temen yang selalu mensupport terus. Dan dari sini harus belajar berkomitmen dan tanggung jawab, harus dilaksanakan," tulisnya di akhir video.

Hingga Senin (17/1/2022), video ini sudah ditonton hingga 2 juta kali dan mengundang sejumlah warganet ikut berkomentar.

Selamatkan Status Anak

Ketua PHDI Gianyar, I Wayan Ardana, Minggu 16 Januari 2022 mengatakan, selama perkawinan itu berada Indonesia, maka terlebih dahulu harus merujuk  pada Undang-undang Perkawinan. Yakni, perkawinan dikatakan sah apabila sesuai dengan hukum agamanya masing-masing.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved