Modus Tetangga Cabuli Bocah Autis di Bekasi Terungkap, Korban Disogok Rp 15 Ribu Agar Tutup Mulut
Kombes Polisi Hengki mengatakan, tersangka merupakan laki-laki berinisial FS (46), sementara korban berinisial A berusia tujuh tahun.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencabulan bocah laki-laki pengidap Autisme, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp15.000 agar tutup mulut.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, tersangka merupakan laki-laki berinisial FS (46), sementara korban berinisial A berusia tujuh tahun.
"Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yaitu menderita Autisme, antara tersangka dan korban bertetangga," kata Hengki di Mapolrestro, Senin (17/1/2022).
Kejadian rudapaksa bermula saat korban diajak oleh tersangka main ke rumahnya, di lokasi tersebut aksi bejat dilakukan.
"Kemudian setibanya korban di rumah tersangka, tersangka melakukan yaitu dengan dilakukan oral dan sodomi," terangnya.

Usai melakukan perbuatannya, tersangka memberikan uang dan mengancam korban agar tidak bercerita ke siapapun.
"Korban diberikan uang sebesar 15 k oleh tersangka dan diberikan ancaman agar korban tidak bercerita kepada siapapun," ucap Hengki.
Hengki menambahkan, nenek korban awalnya sempat tidak berani melapor ke polisi.
Namun, pihaknya mendapat informasi setelah akun media sosial Twitter membuat cuitan tentang kejadian tersebut.

Korban sesampainya di rumah, mulai mengeluh sakit pada bagian duburnya akibat dirudapaksa oleh tersangka.
Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan keji kepada korban.
Namun, proses pendalaman masih dilakukan.
"Untuk korban sementara satu, sebab tersangka baru melakukan hal ini pertama kali," paparnya. (*)