Gadis 15 Tahun di Sragen Jadi Korban Rayuan Maut Guru Silat, 5 Kali Ajarkan 'Jurus' di Kamar Hotel
Seorang guru silat asal Sragen diciduk polisi karena menyetubuhi gadis 15 tahun yang juga muridnya sendiri.
Editor:
Vivi Febrianti
"Korban masih duduk dibangku SMP dan AC sudah berkeluarga."
"Keterangan korban sudah lima kali (hubungan badan)," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ais).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Guru Silat di Sragen Rayu Muridnya yang Berusia 15 Tahun, 5 Kali Ajarkan 'Jurus' di Kamar Hotel