Hutang Piutang, Pengadilan Negeri Cibinong Menyita Aset Tanah dan Bangunan Vila di Cisarua Bogor

Pengadilan Negeri Cibinong melakukan penyitaan di Villa Prabu Putragus di wilayah Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Penyerahan Aset Tanah dan Bangunan, Selasa (18/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Pengadilan Negeri Cibinong melakukan penyitaan di Villa Prabu Putragus di wilayah Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (18/1/2022).

Muhamad Irfan Nurdin selaku juru sita Pengadilan Negeri Cibinong menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan terkait kasus utang piutang yang dilakukan oleh pemilik pertama.

"Atas dasar hutang piutang yang dilakukan oleh Dewi Eka Rini selaku pemilik pertama. Untuk besarannya tidak mengetahui secara pasti. Kita hanya menjalankan saja proses penyitaan ini," ujarnya kepada wartawan.

Dia pun membeberkan, penyitaan yang dilakukan kali ini, berupa penyitaan aset tanah dan bangunan.

"Kita lakukan eksekusi sesuai dengan hasil risalah lelang No. 2288/32/2020 dan sudah dinyatakan secara hukum. Penyitaan ini berikut aset tanah dan bangunan seluas 6.336 meter persegi dengan 3 unit rumah besar dan 4 unit rumah kecil," bebernya.

Atas hal tersebut, bangunan dan lahan seluas yang tertera itu saat ini secara hukum resmi berpindah kepemilikan.

"Saat ini sudah diserah terima dari Dewi Eka Rini ke Pildjah selaku pemilik baru," tambahnya.

Sementara itu, Pantauan TribunnewsBogor.com di lokasi, proses penyitaan ini berjalan dengan lancar dibantu dengan aparatur kepemerintah setempat, pihak kepolisian, dan pihak Satpol PP.

Serta sudah diserahkan secara langsung kepada pemilik baru dengan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved