Kecelakaan Beruntun di Sudirman
Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Beruntun di Sudirman Bogor, Para Korban Dievakuasi ke RS PMl
Selain itu untuk melengkapi berkas penyelidikan pihaknya juga akan melakukan singkronisasi antara saksi, pengemudi dan fakta di lapangan.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kecelakaan beruntun di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor yang diawali oleh kendaraan Suzuki Eritga F-1622-LX yang menabrak dua sepeda motor dan dua unit mobil tersebut menyebabkan dua orang mengalami luka.
Dari hasil pemeriksaan sementara petugas kepolisian diduga pengemudi Ertiga mengalami sakit epilepsi di dalam kendaraan yang menyebabkan kendaraan hilang kendali.
Peristiwa tersebut bermula ketika kendaraan suzuki Ertiga F-1622-LX hilang kendali menabrak Motor Honda Beat F-4794-DQ dan Kendaraan Honda Supra-X 125 F-5445-JU serta menabrak satu unit Daihatsu Xenia B-1967-URW dari arah berlawanan dan Toyota Avanza F-1446-CZ yang sedang parkir di badan jalan.
"Dugaan awal kejadian sopir pengemudi Ertiga memiliki epilepsi, tapi saya perintahkan penyidik untuk cek apakah ada record kesehatannya epilepsi, atau dia punya kelalaian lain. Kita harus cek apakah dia memiliki histori kesehatan, epilepsi, terganggu, dan sebagainya," ujar Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kecelakaan Beruntun di Jalan Sudirman Bogor, Dua Mobil Adu Banteng
Selain itu untuk melengkapi berkas penyelidikan pihaknya juga akan melakukan singkronisasi antara saksi, pengemudi dan fakta di lapangan.
Sementara itu untuk korban kata Galih sufah dibawa ke RS PMI Bogor untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
"Selanjutnya kami bisa klasifikasikan dua korban sejauh ini kondisi luka ringan, ada memang beberapa benturan ada darah di lutut juga ada jatoh di kepala, Kita masih lihat pekembangan medisnya, apakah dia (korban) bisa pulang 2-3 hari mendatang, atau ada fungsi organ lain yang terganggu," ujarnya.
Baca juga: Kesaksian Warga Lihat Kecelakaan Beruntun di Sudirman Bogor, Pengemudi Mobil Ertiga Kejang-kejang
Aturan tersebut kata Galih tertuang dalam klasifikasi dalam luka ringan sesuai dengan Pasal 229 ayat 3 tentang ringan dan ayat 4 itu luka berat.
"Kalau kita klasifikasikan luka berat berarti adanya gangguan organ, ataupun terganggunya panca indera lain, jadi kalau kita lihat situasi selintas tadi, syukur Alhamdulillaaah tidak terlalu fatal sehingga penyidik mengkategorikannya masih dalam kapasitas luka ringan, Tetapi luka medisnya hasil pemeriksaan baru kita tahu mungkin sekitar siang hari ini," tandasnya.(*)