Tenangkan Anak yang Dimarahi Ibu, Ayah di Sidoarjo Malah Kebablasan dalam Kamar

Setelah itu, pelaku malah berulang kali berbuat asusila ke anak tirinya. Perbuatan bejat pelaku terungkap saat korban bercerita kepada ibunya.

Editor: Ardhi Sanjaya
m taufik/surya.co.id
MWS, pria 40 tahun di Sidoarjo itu tega menggauli anak tirinya yang berusia 16 tahun. 

Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan.

Setelah semakin mengerucut, petugas kemudian menangkap pelaku.

“Tersangka MWS kami tangkap di daerah Waru. Kini harus menjalani hukuman dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nafsu Ayah Tiri di Sidoarjo Memuncak saat Hibur Putrinya yang Lagi Sedih, Terancam Hukuman 12 Tahun

(Surya.co.id/M Taufik)

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved