Tertipu Napi yang Ngaku Polisi, Wanita Diduga Anggota DPRD Ini Rela Kirim Video Panas

Dalam persidangan terungkap, bahwa Siti Suciati melakukan VCS dengan laki-laki bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.

Editor: Yudistira Wanne
Kolase shutterstock via Tribunnews.com
Ilustrasi - Aksi nekat wanita berinisial SNH video call dengan kondisi telanjang demi membayar biaya kuliah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Video seorang wanita paruh baya yang diduga anggota DPRD Medan ramai beredar di sodial media.

Cuplikan rekaman video call seks (VCS) itu diduga diperankan oleh wanita berinisial SS.

Belakangan ini terungkap bahwa kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun kasus video panas itu melanda Siti Suciati.

Dalam persidangan terungkap, bahwa Siti Suciati melakukan VCS dengan laki-laki bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.

Diketahui, Porsea ini adalah narapidana yang mendekam di Lapas.

Porsea kerap menjalankan modusnya dengan mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Papua.

Siti Suciati terjebak perangkap Paulus, dan nekat melakukan VCS dengan pelaku.

tangkapan layar
tangkapan layar (Istimewa)

Dalam perkara ini, Paulus divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan, sebagaimana yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.

Paulus tidak hanya diduga menyebarkan potongan VCS mesum Siti Suciati, tapi juga memeras korbannya hingga puluhan juta.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, perkara ini bermula saat Siti Suciati berkenalan dengan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf lewat media sosial.

Paulus yang merupakan narapidana sengaja mencari korban lewat media sosial, dan menemukan akun Facebook Siti Suciati.

Setelah berhasil berteman lewat Facebook, komunikasi antara Paulus dan Siti Suciati pun berlanjut.

Paulus mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Papua.

Selama berkenalan, Paulus mengajak korbannya melakukan VCS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved