Ini Cara Membuat NPWP Baru dan Manfaatnya

Dengan memiliki NPWP maka seseorang akan mudah untuk mengurus administrasi perpajakan.

Editor: Yudistira Wanne
Tribunnewsbogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ada satu syarat pengganti jika EKTP belum jadi saat mengurus NPWP 

Syarat membuat NPWP adalah seperti di bawah ini:

- Email yang masih aktif.

- Foto e-KTP.

- Foto surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja (jika Anda adalah karyawan).

- SK PNS (jika Anda adalah PNS/ASN).

- Surat keterangan usaha atau SIUP.

Setelah semua syarat disiapkan, masuklah ke ereg.pajak.go.id, lalu cari "Daftar" di kolom "Belum punya akun?".

Kemudian masukkan alamat email Anda yang aktif dan buatlah password atau kata sandi.

Buka link verifikasi yang dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan.

Ikuti petunjuk hingga selesai.

Kemudian login di sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email dan password yang sudah Anda buat.

Isi data diri secara benar hingga selesai.

Cek keseluruhan data sebelum klik tombol "Daftar" untuk mengirimkan data diri ke database kantor pajak.

Kantor pajak akan segera memproses pengajuan atau permohonan NPWP yang Anda lakukan.

Jika pendaftaran NPWP disetujui, maka kartu NPWP akan segera dikirimkan oleh kantor pajak menuju alamat domisili via pos.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id, Kartu Dikirim ke Rumah Langsung, Lihat Syaratnya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved