Komplotan Pencuri Pickup Diringkus
Pencuri Mobil di Citeureup Bogor Ngaku Pernah Insyaf, Kumat Lagi karena Ini
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan, pelaku mengaku sempat insyaf tak akan mengulangi perbuatannya.
Editor:
Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pelaku pencurian mobil pickup di Citeureup, Kabupaten Bogor ternyata seorang residivis.
Pelaku sebelumnya pernah mendekam di Lapas Cipinang.
Ia ditangkap polisi di wilayah Jakarta Timur atas kasus serupa.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan, pelaku mengaku sempat insyaf tak akan mengulangi perbuatannya.
Namun, karena desakan ekonomi, ia kembali melakukan pencurian mobil, kali ini di wilayah Bogor.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah kunci leter T, 2 buah anak kunci leter T, 1 buah socket dan 1 buah mobil pickup yang dia curi.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)