Komplotan Pencuri Pickup Diringkus

Pencuri Mobil di Citeureup Bogor Ngaku Pernah Insyaf, Kumat Lagi karena Ini

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan, pelaku mengaku sempat insyaf tak akan mengulangi perbuatannya.

Editor: Tsaniyah Faidah

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pelaku pencurian mobil pickup di Citeureup, Kabupaten Bogor ternyata seorang residivis.

Pelaku sebelumnya pernah mendekam di Lapas Cipinang.

Ia ditangkap polisi di wilayah Jakarta Timur atas kasus serupa.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan, pelaku mengaku sempat insyaf tak akan mengulangi perbuatannya.

Namun, karena desakan ekonomi, ia kembali melakukan pencurian mobil, kali ini di wilayah Bogor.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah kunci leter T, 2 buah anak kunci leter T, 1 buah socket dan 1 buah mobil pickup yang dia curi.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved