Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Rudapaksa Santri, Ini Ekspresi Herry Wirawan saat Baca Pembelaan

Nota pembelaan tersebut dibacakan Herry Wirawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022

Kolase Tribunnews.com
Ekspresi Wajah Herry Wirawan saat Divonis Hukuman Mati Mengejutkan Jaksa, Pemerkosa Santriwati Tidak Merasa Bersalah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, membacakan nota pembelaan atau pleidoi secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.

Adapun nota pembelaan Herry Wirawan hanya dua lembar.

Nota pembelaan tersebut dibacakan Herry Wirawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).

"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.

Menurutnya, Herry Wirawan membacakan nota pembelaan dengan tenang tanpa berurai air mata.

"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," ungkapnya.

Herry Wirawan Mengaku Salah

Guru yang merudapaksa 13 santriwati ini mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.

Dalam nota pembelaannya, kata Dodi, Herry menyesali perbuatannya.

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata dia, dilansir TribunJabar.id.

Terdakwa Minta Pengurangan Hukuman

Dodi mengatakan, Herry Wirawan juga meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.

Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Herry, Ira Mambo kepada wartawan, Kamis.

Ia mengatakan, kliennya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya terhadap dirinya.

"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved