Satpol PP Tegaskan Penjualan Miras di Kabupaten Bogor Dilarang
Dia menuturkan bahwa hal ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 81 tahun 2021.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - KasatPol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) di Kabupaten Bogor dilarang.
"Di Kabupaten Bogor untuk minuman keras belum dibolehkan," kata Agus Ridho kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Dia menuturkan bahwa hal ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 81 tahun 2021.
"Peraturan daerah (perda) kita, perda ketertiban umum (tibum) sudah melarang, pariwisata juga sudah melarang. Artinya minuman keras di Kabupaten Bogor itu masih dilarang," kata Agus.
Jika ada yang hendak menjual pun, kata dia, sementara ini tidak akan ada izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sehingga jika ada yang tetap menjual, akan diberi tindakan penertiban.
"Memang kita belum boleh, tidak akan keluar izin di Kabupaten Bogor, memang perdanya melarang untuk itu. Akan kita tertibkan terus menerus, karena sementara ini belum boleh," kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, hasil operasi momen libur Natal 2021 dan pergantian tahun baru 2022 (Nataru), Satpol PP Kabupaten Bogor sita sebanyak 2.135 botol minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras).
Ribuan botol miras ini dimusnahkan di Mako Satpol PP Kabupaten Bogor, Cibinong.
"Ini adalah hasil kegiatan pada saat Nataru tahun 2021," kata Kasatpol PP Agus Ridho kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Agus mengatakan bahwa razia miras ini merupakan salah satu konsentrasi dari beberapa kegiatan pada saat Nataru kemarin.
Razia miras ini, kata Agus, juga merupakan bagian dari program prioritas nongol babat (nobat) yang dicanangkan Bupati Bogor.
"Jadi Bupati Bogor sudah berkomitmen untuk melaksanakan program nobat dan dalam khususnya operasi pekat," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/kasatpol-pp-agus-ridho-uwowuo.jpg)