Seleksi CPNS 2022 Tak Akan Dibuka, Hanya Rekrut PPPK, Simak Ini Perbedaan Gajinya

Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, tidak akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kolase/intisari
Perbedaan gaji CPNS dan PPPK 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, tidak akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Meski begitu, pemerintah masih akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

"Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia." ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (18/1/2022), dalam keterangannya di laman Kemenpan RB.

PNS dan PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan di instansi Pemerintah.

Keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Tentunya, perhitungan gaji antara PNS dan PPPK berbeda.

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Sedangkan, besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji PNS

Besaran gaji PNS disesuaikan berdasarkan masa kerja dan golongan, yakni:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved