Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Siasat Suami Tidur Bareng Jasad Istri, Nangis saat Polisi Datang, Tak Berkutik Usai Korban Diautopsi

Kebiasaan yang dilakukan W ini ternyata cuma akal bulus dan siasatnya agar aksi kejahatannya tak terbongkar.

Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
via TribunJakarta
Akal bulus suami semalaman tidur bareng jasad istri, nangis saat polisi datang, tak berkutik usai korban diautopsi 

Terlebih sebelum kejadian warga tidak mendengar suara cekcok sama sekali, mereka mengira SS meninggal karena sakit dan kedatangan polisi hanya sekedar mengecek kejadian.

"Kalau dia (W) sudah lama tinggal di sini, lebih dari satu atau dua tahun lah," ujarnya.

Hardi, warga sekitar lain menuturkan saat jenazah SS dibawa ke puskemas, W sempat hendak mengurus surat kematian ke RT/RW agar jenazah bisa dibawa ke kampung halaman dan dimakamkan.

Baca juga: VIDEO Muncul Asap Hitam di Lantai 2 AEON Mal Sentul City, Pengunjung Panik Selamatkan Diri

Korban Diautopsi

Beruntung petugas Puskesmas Kecamatan Duren Sawit yang datang ke lokasi melakukan pemeriksaan jenazah mendapati kejanggalan.

Alhasil, jenazah pun dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi.

"Akhirnya jenazah diautopsi di sana (RS Polri Kramat Jati). Kita juga mikirnya meninggal karena sakit. Enggak tahunya malah kebalikannya (dibunuh), baru tahu pas sudah ramai," tutur Hardi.

Berdasarkan hasil autopsi terkuak, kalau kematian SS itu bukan karena sakit, melainkan karena dibunuh suaminya.

"Setelah kita cek ada kehabisan oksigen, jadi maka dari itu setelah kita interogasi.

Kita tangkap, combine dengan alat bukti pihak suami mengakui dia yang melakukan pembunuhan," ungkap Kombes Pol Budi Sartono.

Ilustrasi Mayat
Ilustrasi Mayat (Tribunnews/ilustrasi)

Motif pelaku

Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit W mengaku alasannya membunuh SS karena naik pitam mendengar korban meminta izin untuk menikah lagi.

Namun Budi tidak menjelaskan apakah permintaan tersebut berarti SS meminta cerai atau izin Poliandri, hanya bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan memastikan tidak ada motif lain.

"Yang bersangkutan sakit hati atau tersinggung karena korban minta izin untuk menikah kembali. Itu untuk sementara motif yang disampaikan tersangka," sambung dia.

Atas perbuatannya W disangkakan Pasal 44 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved