Usulkan Sekda Jadi Pj Gubernur, Ketua Fraksi PDIP yakin Jokowi Akan Pilih yang Lebih Baik dari Anies
Meski masih awal tahun 2022, namun sejumlah nama yang akan mengisi Pj Gubernur DKI Jakarta pun sudah ramai dibicarakan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jelang Pilkada serentak pada tahun 2024, sejumlah kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun ini.
Salah satunya yakni jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan habis pada 16 Oktober 2022.
Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, kursi Gubernur DKI pun akan diisi oleh penunjukkan Penjabat (Pj).
Meski masih awal tahun 2022, namun sejumlah nama yang akan mengisi Pj Gubernur DKI Jakarta pun sudah ramai dibicarakan.
Rencananya, pemerintah pusat yang akan menugaskan pegawai negeri sipil (PNS) eselon I sebagai Pj Gubernur.
Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo juga menegaskan kalau dirinya tidak akan menugaskan jenderal aktif dari TNI dan Polri sebagai Pj Gubernur.
Dilansir dari Wartakotalive.com Jumat (21/1/2022), Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meyakini Jokowi memiliki kepentingan tersendiri dalam penunjukkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu dikatakan Gembong untuk menyikapi rencana pemerintah pusat yang akan menugaskan pegawai negeri sipil (PNS) eselon I sebagai Pj Gubernur, menggantikan Anies Baswedan mulai 16 Oktober 2022 sampai Pilkada 2024 nanti.
"Aku yakin pak Jokowi juga punya kepentingan bagaimana Jakarta menjadi lebih baik," ujar Gembong.
Dalam kesempatan itu, Gembong juga menghormati keputusan Jokowi yang tidak akan menugaskan jenderal aktif dari TNI dan Polri sebagai Pj Gubernur.
Baca juga: Dilabeli Macem-macem, Anies Baswedan Janjikan JIS Lebih Mewah dari Kandang Manchester United
Baca juga: Sindir Giring soal Kritikan Formula E, Anies : Harus Sesuai Fakta Bukan Fiksi, Apalagi Fitnah
Kata dia, hal itu merupakan kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara di Indonesia, sehingga Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta tidak akan mengintervensi keputusan tersebut.
"Kalau kami dari Fraksi PDI Perjuangan menyerahkan sepenuhnya kepada pak Presiden bersama Kemendagri. Masak, fraksi mendikte Presiden kan nggak boleh," kata Gembong.
"Tetapi kalau kita bicara kepentingan Jakarta tentunya boleh dong kami berharap siapa pun yang ditunjuk Presiden sebagai Pj DKI Jakarta, harus mampu membangun koordinasi dan komunikasi baik antara pusat dan daerah," tambah Gembong yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Menurut dia, Pj Gubernur harus mampu menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pusat maupun stakeholder lain yang ada di Jakarta.
Pasalnya, jabatan dia di Provinsi Jakarta merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah.

"Kemudian tentunya sosok (Pj) yang memahami persoalan Jakarta. Harapan saya dan harapan kita warga DKI tentunya yang bekerja untuk mengentaskan persoalan Jakarta yang belum tertangani," imbuhnya.
Gembong menambahkan, sosok Sekda Jakarta Marullah Matali sebetulnya juga berpeluang menempati posisi tersebut.
Sebab eselon Marullah paling tinggi di antara PNS di Pemprov DKI Jakarta, yakni eselon I dan selevel dengan jabatan Dirjen, Sekjen maupun Irjen di lembaga vertikal.
“Ketika berbicara yang memenuhi syarat sebagai Pj itu bukan hanya yang eselon satu dari kementerian saja, tapi Sekda juga memenuhi syarat,” ucapnya.
Adapun penjabat diperlukan untuk menggantikan Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, yang masa jabatannya akan habis pada Oktober 2022.
Baca juga: Giring Disindir Anies hingga Disebut Kasihan saat Sidak ke Lokasi Formula E, PSI: Pernah ke Sana?
Baca juga: Sebut Anies Baswedan Tak Ladenin Nyinyiran Giring, Haikal Hassan: Enggak Laku Nempel Sama yang Laku
Setelah masa jabatannya habis, posisi gubernur akan diisi oleh penjabat yang dipilih melalui Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, sosok tersebut akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo.
Gembong menekankan, fraksinya menyerahkan sepenuhnya soal pemilihan penjabat gubernur DKI Jakarta ke Jokowi.
"Kami dari fraksi PDI-P menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Presiden bersama dengan Kemendagri. Masa fraksi dikte presiden, kan engga boleh juga," kata Gembong.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan anggota TNI dan Polri aktif tidak mungkin menjadi Pj gubernur, karena tidak diatur di UU Pilkada.
Penunjukkan enjabat (Pj) gubernur merupakan agenda pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan,” ujar Jokowi saat bertemu beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2021).
Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani mengapresiasi pernyataan Jokowi tersebut. Menurut Muzani, pernyataan Presiden itu sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi.
“Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi,” kata Muzani.
Baca juga: Emak-Emak di Bogor Anggap Anies Tepati Janji Kampanye, Tak Sakiti Orang Saat Selesaikan Masalah
Baca juga: Dinilai Amanah, Emak-emak di Bogor Beri Dukungan untuk Anies Baswedan Sebagai Calon Presiden RI 2024
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebutkan, pemerintah pusat belum menentukan penjabat yang akan menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Oh enggak, belum ada (penjabat DKI Jakarta), belum ada,” kata Pratikno, dikutip dari tayangan YouTube Sekreriat Presiden, Sabtu (8/1/2022).
Menurut Pratikno, pemerintah harus menunjuk penjabat di beberapa provinsi sekaligus, tidak hanya DKI Jakarta.
“Pj (penjabat) kan banyak di daerah lain juga. Tapi (penunjukan) belum ada sama sekali. Nanti prosesnya juga lewat Kemendagri,” tutur dia.
Diketahui terdapat tujuh gubernur yang akan habis masa jabatannya tahun ini.
Selain Anies, ada pula Gubernur Aceh Novi Iriansyah, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Kemudian, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal, serta Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang disempurnakan melalui UU Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah tersebut akan diganti dengan penjabat.
Para penjabat akan menggantikan gubernur, wali kota dan bupati hingga ada kepala daerah definitif yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irman, penjabat yang akan dipilih menggantikan gubernur adalah pejabat pimpinan tinggi madya.
“Ini selevel dirjen, bisa sekjen, irjen, bisa kepala badan, bisa sestama, itu yang selevel disebut pejabat tinggi bagian,” kata Benny, Kamis (7/1/2022).
Syarat lainnya, kata Benny, calon penjabat harus mengetahui tata cara pemerintahan. Sehingga proses pemerintahan, pembangunan, serta layanan publik tetap berjalan.
(TribunnewsBogor.com/WartaKotalive.com/Kompas.com)