Diumumkan Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Itong Protes ke KPK Depan Awak Media : Itu Omong Kosong
Beberapa menit kemudian, Itong tiba-tiba membalikkan badan ke arah awak media.
Salah satunya diduga agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
KPK menduga Hendro dan PT SGP sepakat untuk menyiapkan uang Rp 1,3 miliar guna mengamankan vonis. Mulai dari vonis di tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Namun, praktik suap ini terungkap dalam OTT KPK.
Dalam operasi itu, KPK menemukan uang Rp 140 juta yang diduga suap untuk hakim Itong. KPK kemudian
menjerat Itong, Hamdan, dan Hendro sebagai tersangka.
Dalam OTT, KPK sempat turut mengamankan dua orang lainnya.
Mereka adalah Achmad Prihantoyo selaku Direktur PT Soyu Giri Primedika dan Dewi selaku sekretaris
dari Hendro Kasiono.
Namun keduanya dilepas dengan status sebagai saksi.
Tersangka yang dijerat KPK baru Itong, Hamdan, dan Hendro.
"Kenapa baru 3 itu? ada yang disebutkan sebagai pemilik (Achmad), sampai pada tahapan ini kami belum menetapkan yang bersangkutan sebagai bagian tersangka dalam perkara ini. Artinya belum ada kecukupan bukti," kata Nawawi.
"Terlebih lagi pemegang saham dari PT SGP ini dan yang mengajukan ke pengadilan itu bukan hanya seorang AP sendiri, tetapi ada juga dengan seorang AM. Kita masih akan melihat pengembangan dalam proses penyidikan selanjutnya," pungkasnya.
Nawawi belum menjelaskan siapa AM yang dimaksud.

Sementara terkait suap tersebut, Itong membantahnya.
Namun KPK menegaskan ada bukti kuat soal keterlibatan Itong.
Lebih lanjut, KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya.
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," terang Nawawi.
Sebagai tersangka pemberi suap, Hendro Kasiono dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) hurufa atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan selaku tersangka penerima suap, Itong dan Hamdan dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal
11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Itong Protes Saat KPK Umumkan Dirinya Sebagai Tersangka Kasus Suap, Sebut Itu Omong Kosong