Satpol PP Temukan Terapis Tanpa Masker dan Busana Saat Razia Protokol Kesehatan

Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) menyambangi panti pijat di Ruko Golden Boulevard, Serpong, Jumat (21/1/2022) malam.

Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Sejumlah terapis panti pijat 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) menyambangi panti pijat di Ruko Golden Boulevard, Serpong, Jumat (21/1/2022) malam.

Kedatangan Satpol PP Tangsel ke area tersebut dalam rangka razia protokol kesehatan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry mengatakan, panti pijat harus mendapat izin dari Dinas Pariwisata untuk bisa beroperasi di tengah PPKM.

Saat Muksin dan tim memeriksa Vermogen Men's Health Massage, pihak pengelola tidak bisa menunjukkan izin operasional.

"Dalam rangka patroli PPKM. Kita keliling ke tempat usahsa, di antarnya tempat hiburan. Spa massage itu harus ada izin dari Dinas Pariwisata," kata Muksin saat dihubungi TribunJakarta.com, Sabtu (22/1/2022).

"Namun pada saat kita melakukan pemeriksaan dia tidak bisa memberikan bukti rekomendasi Dinas Pariwisata," tambahnya.

Aparat Satpol PP pun masuk ke dalam panti pijat pria itu untuk mengecek penerapan prokesya.

Bukan prokes yang didapat, Muksin justru mendapati terapis memberikan pelayanan secara terbuka.

Bukan saja tanpa masker, terapis yang seluruhnya wanita itu melayani pelanggannya tanpa busana.

Pun para pelanggan, mereka didapati tengah dalam kondisi telanjang.

"Kami dapati di sana ada 15 terapis dan ada 6 pelanggan. Kami dapati juga beberapa yang tidak mengenakan busana baik terapisnya maupun pelanggannya," kata Muksin.

Muncul juga indikasi bahwa panti pijat tersebut merupakan tempat prostitusi.

Muksin mendapati alat kontrasepsi berupa kondom berserakan di panti pijat tersebut, yang bekas pakai maupun masih dibungkus.

"Kami menemukan ada beberapa alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan masih utuh," ujarnya.

Panti pijat langsung disegel. Pengelola, terapis dan pelanggannya digiring ke Kantor Satpol PP Tangsel untuk diperiksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved