Breaking News

Panik Tiba-tiba Cucu Lahir dari Anak Perempuannya, Nenek di Yogya Kubur Jasad Bayi : Takut Mau Lapor

Begitu pintu kamar didobrak, betapa kagetnya Su ketika menemukan ia sudah punya cucu.

Penulis: Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
kompas.com
anak perempuannya tak keluar kamar seharian, ibu ini kaget tiba-tiba dapat cucu 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang nenek asal Yogyakarta, Su (51) kaget, tak lama setelah anak perempuannya, Atun (24) baru pulang dari Batam.

Ketika kembali ke rumahnya di Kelurahan Donomulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Atun mengaku ingin beristirahat.

Oleh Su, anak perempuannya itu pun dibiarkan tidur di kamar.

Sementara Su, langsung bekerja di bengkel kerajinan milik kakaknya.

Akan tetapi, sepulang dari bengkel, tiba-tiba Su merasa heran karena anak perempuannya tak kunjung keluar kamar.

Ibu 51 tahun itu pun khawatir dengan kondisi sang putri.

Lantaran kamar tak kunjung dibuka, Su pun meminta bantuan dari A (27), kakak dari Atun untuk mendobrak pintu.

Begitu pintu kamar didobrak, betapa kagetnya Su ketika menemukan ia sudah punya cucu.

Rupanya, saat sendirian di dalam kamar, Atun sudah melahirkan seorang anak.

Kejadian ini terjadi pada 22 Desember 2021.

Baca juga: Butuh Biaya usai Melahirkan Bayi Kembar 3, Ibu di Cisarua Ini Dibantu Polres Bogor

Kepanikan memuncak ketika melihat bayi tidak menangis, tidak bergerak, banyak darah di karpet dan Atun dalam kondisi lemas.

Meski sang bayi berbalur darah baru saja dilahirkan, namun wajahnya terlihat sangat pucat.

Bahkan cucu Su itu juga tidak menangis atau bergerak sama sekali.

Ditambah lagi dengan kondisi putrinya, Atun yang terlihat pingsan.

"(Saya) masuk, tapi bayi itu tidak gerak dan (tidak) menangis. Pucat sekali. (Atun) dia lemas sekali, pucat, lemas, mudah pingsan," kata Su, TribunnewsBogor.com dari Kompas, Jumat (21/1/2022),

FOLLOW:

Diakui Su, ia bahkan menanyakan sejak kapan putrinya, Atun menikah ataupun hamil.

Pasalnya, Su mengaku sekali tidak curiga kalau putrinya sedang hamil.

Saat melihat Atun kembali pulang ke Yogyakarta dari Batam, memang tubuh Atun sedikit lebih gemuk.

Namun Su menganggap perubahan itu hal wajar dan bukan kehamilan.

Su pun panik bukan main melihat anak perempuannya pingsan dan cucunya sudah tak bergerak

Saking paniknya, Su kemudian mengajak A untuk membantunya membersihkan cucunya dan juga Atun.

Baca juga: Nasib Janda Tajir Cerai dari Pedangdut, Nikahi Brondong Bisnisnya Bangkrut, Kini Jualan Pencuci Muka

Mulai dari memberanikan diri memotong ari-ari, memandikan ala kadarnya jabang bayi, membersihkan noda.

Kemudian, Su dibantu oleh A menguburkan bayi tersebut.

Mereka menganggap bayi itu sudah mati lantaran sudah terlihat tidak bergerak.

"Saya begitu takut. Panik. Bingung. Takut mau lapor. Saya bilang gimana, Dik, ini. Melihat bayi itu (saya) sudah panik sekali, kondisi pucat,” kata Su.

Setelah menangani bayinya, Su dan A kemudian melarikan Atun ke rumah sakit.

Ilustrasi Bayi
Ilustrasi Bayi (Wartakota/Ilustrasi)

Ternyata, warga curiga karena rumah Su sepi tanpa aktivitas, karena biasanya bengkel kerajinan di rumah itu selalu ada kegiatan.

Kabar kalau Atun mengalami pendarahan setelah melahirkan pun langsung tersebar luas di kalangan warga.

Apalagi ketika warga dengar kabar kalau Atun melahirkan, kondisinya jadi kritis, dan dilarikan ke rumah sakit di Yogyakarta.

Pasalnya, wanita 24 tahun itu belum menikah.

Baca juga: Gara-gara Minyak Goreng, Wanita Hamil 7 Bulan Ini Nekat Jual Organ Tubuhnya : Biar Gak Dikejar Orang

Semakin curiga, warga pun berkeliling rumah korban.

Mereka menemukan gundukan tanah di dalam tempat penumpukan kayu bangunan, samping bengkel.

Setelah dibongkar ada mayat bayi yang terbungkus kain putih berjenis kelamin laki-laki.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat.

Polisi lalu memasang garis polisi di lokasi ditemukannya jasad bayi tersebut. 

"Ibu korban juga belum bisa dimintai keterangan karena kondisinya masih dalam perawatan medis. Namun jasad bayi berada di RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana.

pekarangan rumah yang dijadikan kuburan untuk bayi malang
pekarangan rumah yang dijadikan kuburan untuk bayi malang (TribunJogja)

Hasil autopsi menunjukkan bahwa bayi tersebut sudah meninggal dunia setelah dilahirkan lantaran minujm air ketuban.

“(Visum menunjukkan) jenazah meninggal karena minum air ketuban dan tidak ada penanganan medis yang akhirnya mengakibatkan meninggal dunia. Murni meninggal, sebelum dimakamkan memang sudah meninggal,” kata Jeffry, melalui pesan singkat, Jumat (21/1/2022).

 Ketua RT setempat, Tukirin mendapatkan informasi penemuan jasad bayi tersebut sepulang dirinya kerja. 

Waktu itu di rumah UH sudah ramai banyak warga. 

"Kemudian saya tanya anak saya tapi dia tidak tahu. Saya kemudian mendatangi lokasi untuk menanyakan hal tersebut. Setelah dilihat ada gundukan tanah dan setelah digali ada jasad bayi yang dibungkus kain kafan," ucapnya, dikutip dari TribunJogja.

Baca juga: Jangan Lakukan 10 Hal Ini saat Tahun Baru Imlek, Rezekimu Akan Hangus : Mulai Menyapu hingga Keramas

Ditetapkan Tersangka

Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat bayi terkubur di halaman rumah di Yogyakarta.

Kedua tersangka adalah nenek dan paman dari bayi malang itu, yakni Su (51) dan A (27).

Ibu dan anak ini dinilai telah menyembunyikan dan berniat menghilangkan mayat bayi.

“Kami menetapkan dua tersangka dalam perkara barang siapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut, atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang ini,” kata Jeffry.

Ilustrasi
Ilustrasi (Pixabay)

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu cangkul, ember plastik, karpet plastik yang jadi alas persalinan, mukena untuk mengelap darah, kain untuk bersalin, dan sebuah gunting besi.

Polisi memeriksa kasus ini satu bulan lamanya, mulai dari melengkapi keterangan saksi, hasil visum maupun keterangan tersangka sendiri. B

Polisi juga bisa mendapat keterangan Atun (24), ibu dari mayat bayi.

Walau demikian, polisi menjerat keduanya dengan pasal 181 KUHP.

Tertulis di sana, barang siapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut, atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian atau kelahiran orang itu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyaknya Rp 4.500.

Meski begitu, kedua tersangka ini tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Tersangka tidak ditahan karena pasal 181 KUHP ancaman hukuman 9 bulan. Selain itu kedua tersangka kooperatif dan hanya diwajibkan apel (lapor),” kata Jeffry. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved