Pelat Nomor Kendaraan dari Hitam ke Putih Mulai Diterapkan, Ada Chip di Dalamnya
Pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan sudah mulai diterapkan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan sudah mulai diterapkan.
Pelat kendaraan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih.
Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pengadaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih tersebut akan dimulai pada 2022.
"(Dimulai) yang habis 5 tahun (TNKB-nya) serta untuk yang membeli kendaraan baru,” ujarnya, Minggu (23/1/2022).
Yusri menegaskan, tidak serta merta orang yang datang ke Samsat kemudian bisa meminta penggantian pelat nomor kendaraannya ke warna putih.
"Jadi enggak bisa langsung ganti semua. Misal (masa berlaku TNKB) habis Februari 2022, maka ketika ganti pelat nomor sudah putih,” katanya lagi.
Artinya, pada tahap awal kebijakan ini nantinya akan terlihat sebagian kendaraan yang masih menggunakan nomor kendaraannya berwarna dasar hitam, dan ada juga yang sudah putih.
Manfaat penggantian pelat nomor kendaraan menjadi putih
Mengutip pemberitaan Kompas.com (22/1/2022), peralihan warna pelat nomor kendaraan ini memiliki sejumlah manfaat.
Di antaranya adalah untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
“Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” kata Yusri lagi.
Berdasarkan penelitian, imbuhnya ANPR lebih mengenal warna dasar putih dan tulisan hitam.
Tambahan pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan
Selain alasan di atas, plat beralaskan warna putih diklaim juga akan memudahkan pelaksanaan parkir elektronik.
Yusri menambahkan, selain mengubah warna pelat nopol kendaraan, pihaknya juga berencana memasang chip dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di setiap pelat nomor kendaraan.
Yusri menjelaskan ada banyak manfaat yang diberikan dengan penggunaan chip pada pelat nomor.
“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran, dan sebagainya," jelas Yusri.
"Kemudian bisa digunakan untuk e-tol dan parkir elektronik,” lanjut dia.

Namun untuk e-Tol, saat ini masih dalam tahap pengembangan.
Pihaknya mengaku akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk fungsi yang satu ini.
Nantinya, kendaraan yang ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol secara otomatis tidak akan terbuka.
Diketahui, penggunaan pelat putih berbasis RFID disebut sudah banyak diterapkan di sejumlah negara maju dunia.
Warna Dasar Berubah
Warna dasar pelat kendaraan bermotor akan berganti dari hitam menjadi putih.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap berbagai manfaat dari peralihan pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam ke putih.
Satu di antaranya yakni mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
Yusri mengatakan pada tahun 2022 ini akan ada perubahan pelat nomor kendaraan dari dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih dengan tulisan hitam.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.
Baca juga: Biskita Trans Pakuan Kota Bogor Diminati Maryarakat, BPTJ : Load Factor Tinggi
"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan."
"Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Yusri di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2022).
Yusri pun membenarkan adanya penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID).
Chip tersebut memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Chip tersebut memang benar akan ada ke depannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali," katanya.
"Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik," lanjut dia.
Baca juga: Kedatangan Armada Baru, UPT Sampah Ciawi Berharap Bisa Maksimal
Terakhir, Yusri mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk pelayanan e-toll.
Jika nantinya kendaraan ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol pun tidak akan terbuka.
"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi," katanya.
Sebagai informasi, Korlantas Polri mencanangkan peralihan pelat kendaraan dengan berbasis penggunaan RFID.
Sebab, di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor bukan hal baru.
Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain. Beberapa di antaranya seperti pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih.(*)