Terlibat Pelecehan Seks, Pangeran Andrew Tak Diakui Anggota Kerajaan, Ratu Elizabeth Sebut Masa Lalu
Status baru Pangeran Andrew kini sebagai warga negara yang tidak lagi diakui secara resmi sebagai anggota keluarga Kerajaan Inggris.
Seorang hakim federal di New York pekan lalu memutuskan bahwa gugatan Guiffre dapat dilanjutkan.
Tak lama kemudian, keluarga kerajaan mulai menjauhkan diri dari Pangeran Andrew.
Sebagai Warga Negara
Pekan lalu, Istana Buckingham kembali bertindak tegas terhadap anggota kerajaan.
Pangeran Andrew dicopot dari peran militernya dan perlindungan kerajaan setelah hakim Amerika Serikat menyatakan Andrew harus menghadapi gugatan pelecehan seksual di AS.
Pangeran Andrew juga tidak bisa lagi menggunakan gelar "Yang Mulia" atau menjalankan tugas kerajaan apa pun saat membela kasus sebagai warga negara.
Gelar militer kehormatannya juga telah dikembalikan ke ratu.
"Dengan persetujuan Ratu (Elizabeth II), afiliasi militer Duke of York dan perlindungan Kerajaan telah dikembalikan kepada Ratu," kata pernyataan Istana Buckingham, Kamis (13/1/2022), seperti dilansir dari Al Jazeera.
"Duke of York tetap tidak lagi menjalankan tugas public dan akan menghadapi kasusnya sebagai warga negara."
Pada 2019, Duke of York yang kini berusia 61 tahun terpaksa mengundurkan diri dari tugas public.
Keputusan kerajaan ini mencopot semua koneksi Andrew dengan kerajaan.
Keputusan ini pun diambil setelah pengacara putra kedua Ratu Elizabeth II ini gagal membujuk hakim agar menolak gugatan perdata Virginia Giuffre, yang menuduh pangeran melakukan pelecehan seksual sewaktu ia berusia 17 tahun.
Hakim Distrik AS Lewis Kaplan mengatakan Giuffre, yang kini berusia 38 tahun, dapat mengajukan gugatan bahwa Andrew dengan sengaja menyebabkan tekanan emosionalnya ketika Epstein memperdagangkan dirinya. (Tribunnews.com/UPI/Hasanah Samhudi)