Terlibat Pelecehan Seks, Pangeran Andrew Tak Diakui Anggota Kerajaan, Ratu Elizabeth Sebut Masa Lalu
Status baru Pangeran Andrew kini sebagai warga negara yang tidak lagi diakui secara resmi sebagai anggota keluarga Kerajaan Inggris.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akun media sosial milik Pangeran Andrew, putra Ratu Elizabeth II mulai dibersihkan pada Rabu (19/1/2022).
Dilansir dari UPI, pada Rabu (19/1/2022), halaman Twitter resmi Pangeran Andrew memunculkan pesan yang mengatakan bahwa akun itu tidak ada.
Akun Instagram-nya disetel ke pribadi dan halaman YouTube-nya juga mengarah ke pesan kesalahan yang mengatakan halaman tidak tersedia.
Halaman Facebook sang pangeran masih aktif pada pertengahan Rabu (19/1/2022), tetapi The Guardian melaporkan bahwa itu juga akan dihapus.
Biografi Pangeran Andrew tetap ada di situs resmi keluarga kerajaan, tetapi menggambarkan bahwa itu tugas kerajaan masa lalu Andrew.
Pembersihan akun media sosial ini dilakukan di tengah skandal pelecehan seksual dan kekerasan seksual yang menimpa Pangeran Andrew.
Status barunya pun sebagai warga negara yang tidak lagi diakui secara resmi sebagai anggota keluarga Kerajaan Inggris.
Pekan lalu, Ratu Elizabeth II mencopot afiliasi militer dan perlindungan kerajaan Pangeran Andrew sebagai tanggapan atas tuduhan penyerangan seksual terhadapnya di Amerika Serikat.
Virginia Guiffre mengajukan gugatan terhadap Pangeran Andrew Agustus lalu.
Ia menuduh Pangeran Andrew melakukan kekerasan seksual beberapa kali terhadapnya di Amerika Serikat dan Inggris ketika dia berusia 17 tahun.
Dalam gugatannya, Guiffre mengatakan investor finansial Jeffrey Epstein mengatur agar Pangeran Andrew berhubungan seks dengannya ketika dia masih remaja.
Epstein bunuh diri di penjara New York City pada 2019 sambil menunggu persidangan atas tuduhan federal.
Sejauh ini, Pangeran Andrew telah menyangkal semua tuduhan Guiffre.
Dalam wawancara dengan BBC, Andrew membantah pernah berhubungan seks dengan Giuffre.
Tetapi saat itu, Andrew mengakui hubungannya yang terus berlanjut dengan Epstein, bahkan setelah dia dihukum karena melakukan prostitusi. Wawancara ini dilaporkan telah mengecewakan keluarga kerajaan.
Seorang hakim federal di New York pekan lalu memutuskan bahwa gugatan Guiffre dapat dilanjutkan.
Tak lama kemudian, keluarga kerajaan mulai menjauhkan diri dari Pangeran Andrew.
Sebagai Warga Negara
Pekan lalu, Istana Buckingham kembali bertindak tegas terhadap anggota kerajaan.
Pangeran Andrew dicopot dari peran militernya dan perlindungan kerajaan setelah hakim Amerika Serikat menyatakan Andrew harus menghadapi gugatan pelecehan seksual di AS.
Pangeran Andrew juga tidak bisa lagi menggunakan gelar "Yang Mulia" atau menjalankan tugas kerajaan apa pun saat membela kasus sebagai warga negara.
Gelar militer kehormatannya juga telah dikembalikan ke ratu.
"Dengan persetujuan Ratu (Elizabeth II), afiliasi militer Duke of York dan perlindungan Kerajaan telah dikembalikan kepada Ratu," kata pernyataan Istana Buckingham, Kamis (13/1/2022), seperti dilansir dari Al Jazeera.
"Duke of York tetap tidak lagi menjalankan tugas public dan akan menghadapi kasusnya sebagai warga negara."
Pada 2019, Duke of York yang kini berusia 61 tahun terpaksa mengundurkan diri dari tugas public.
Keputusan kerajaan ini mencopot semua koneksi Andrew dengan kerajaan.
Keputusan ini pun diambil setelah pengacara putra kedua Ratu Elizabeth II ini gagal membujuk hakim agar menolak gugatan perdata Virginia Giuffre, yang menuduh pangeran melakukan pelecehan seksual sewaktu ia berusia 17 tahun.
Hakim Distrik AS Lewis Kaplan mengatakan Giuffre, yang kini berusia 38 tahun, dapat mengajukan gugatan bahwa Andrew dengan sengaja menyebabkan tekanan emosionalnya ketika Epstein memperdagangkan dirinya. (Tribunnews.com/UPI/Hasanah Samhudi)