Pengedar Narkoba Ditangkap
Bawa Sabu 1,4 Kilogram, Bandar Narkoba di Bogor Ditangkap Saat Akan Melarikan Diri
Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap Muftie (31) di wilayah Kecamatan Bogor Timur pada 21 Januari 2022 lalu.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap Muftie (31) di wilayah Kecamatan Bogor Timur pada 21 Januari 2022 lalu.
Tak hanya Mufti, Satnarkorba Polresta Bogor Kota juga menangkap 20 tersangka atas 18 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Januari 2022.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengatakan penangkapan Muftie yang diduga sebagai bandar sabu setelah seorang kurir yang sering mengedarkan narkoba di wilayah Tanah Sareal diamabkan lebih dulu.
Meski tak ditemukan barangbukti dari kurir tersebut namun polisi memiliki data yang valid terkait jaringan narkoba tersebut.
"Kita dapatkan dulu kurirnya, atas nama Rahmat, yang kita identifikasi sering transaksi di Tanah Sareal, ketika diamankan tidak ada barangbukti, tapi karena informasi kita valid bahwa yang bersangkutan betul betul sebagai kuda nya,"ujarnya.
Dari sana kemudian polisi mendapatkan informaso bahwa kurir tersebut mendapat barang dari seorang bandar.
Saat dalam proses penyelidikan rupanya kabar kurir tertangkap tersebut sudah ramai.
Mendengar kabar itu Muftie pun sempat akan melarikan diri.
"Kita pancing bandar itu, disuatu tempat nah kemudian alhamdulillah kita bisa amankan atas nama Muftie yang pada waktu itu terindikasi mau melarikan diri karena didaerahnya sudah terdengar ada anak buahnya yang sudah dibawa polisi," ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barangbukti sabu seberat 1,4 kilogram.
Dari hasil pengungkapan itu polisi kembali menggeledah rumah kontrakan Muftie dan ditemukan sedikit paket sabu siap edar yang sudah dibungkus dalam kemasan kecil.