Kabar Artis
Kabar Terbaru Ulfa, Dinikahi Syekh Puji di Usia 12 Tahun, Penampilannya Manglingi Usai Punya Anak 3
Pemilik nama lengkap Pujiono Cahyo Widianto ini dulu sempat bikin heboh lantaran menikahi gadis 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Siapa yang masih ingat Syekh Puji?
Pemilik nama lengkap Pujiono Cahyo Widianto ini dulu sempat bikin heboh lantaran menikahi gadis 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa.
Setelah pernikahannya dengan gadis berusia 12 tahun ramai diperbincangkan, ternyata Syekh Puji sempat mendekam di penjara.
Pada November 2010, ia mendekam di penjara karena terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lalu pada 2012, Syekh Puji baru mendapatkan izin poligami ketika istri mudanya Lutfiana Ulfa berusia 16 tahun.
Dikutip TribunJatim.com dari Surya Malang, Syekh Pujiono tercatat sebagai calon bupati Semarang terkaya tahun 2005 dengan kekayaan sebesar Rp 70,6 Miliar.

Syekh Puji memang dikenal sebagai sosok yang eksentrik.
Pada Desember 2006 pria kelahiran Semarang, 4 Agustus 1965 ini pernah dibacok seseorang ketika memimpin demonstrasi.
Kepolisian Resor (Polres) Salatiga menunjukkan kalau sang Syekh juga pernah dilaporkan ke polisi pada September 1998, sewaktu ia menjadi kepala desa Bedono.
Pasalnya ia menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaan yang dipimpinnya.
Kabar pernikahan Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa memicu kecaman berbagai pihak, yang antara lain menilai Syekh Puji melanggar Undang-undang tentang Perkawinan dan memperlakukan seorang anak gadis belia dan tak semestinya.

Bahkan sejumlah aktivis LSM pembela perempuan dan anak melaporkan pria berewokan tersebut ke Polda Jateng.
Dalam kenyataannya, ternyata Syekh Puji tidak membatalkan perkawinannya, dengan alasan perkawinan ini disetujui oleh orang tua istri mudanya.
Akibatnya, polisi mengembangkan kasus ini dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.
Sejak pertengahan Maret 2009 lalu, ia dinyatakan oleh polisi sebagai tersangka.
Pada 2011 Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa telah mendapat izin untuk menikah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama.