Bisa Dicairkan Secara Online, Ini Cara Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut tata cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi.

Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
BPJSTK Mobile 

- Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewaranegaraan.

- Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.

Persyaratan tersebut berlaku untuk pencairan BPJS Kesehatan secara online maupun offline.

Jika sudah melengkapi dokumen persyaratan, simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP berikut.

Sebelum melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, peserta harus memperbaharui data dengan cara sebagai berikut:

- Buka aplikasi JMO.

- Login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar.

- Klik menu Pengkinian Data.

- Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jika semua datanya sudah benar, klik Sudah.

- Lakukan verifikasi data peserta.

- Klik Selanjutnya.

- Isi data kontak berupa nomor ponsel dan alamat e-mail.

- Masukkan data NPWP dan rekening bank. Lalu klik Selanjutnya.

- Isi data kependudukan.

- Isi data tambahan dan kontak darurat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved