Rintihan Gadis 24 Tahun di Tepi Sungai Bikin Heboh, Ternyata Korban Perkosaan Kenek dan Sopir Angkot

Insiden nahas itu dialami SP saat tengah malam ketika hendak pulang ke rumahnya menggunakan angkutan kota atau angkot.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Terancam Hukuman Mati

Sopir angkot berinisial IS dan kernetnya GG kini terancam hukuman mati.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.

"Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Menurutnya, para tersangka itu dibekuk diwaktu yang berbeda yakni tanggal 22 dan 23 Januari 2022.

"Atas penangkapan itu, kita juga mengamankan barang bukti mobil, ban serep, dan bangku yang dipakai sebagai alat kekerasan kepada korban," ujar Zain.

"Selain itu identitas pelaku seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk handphone korban, baju korban," sambungnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved