Cintanya Kandas, Remaja Ini Ancam Sebar Foto Syur Mantan dan Peras Uang Rp 700 Ribu

Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan TDP itu terjadi akibat A menyudahi status pacaran antara keduanya.

Editor: Yudistira Wanne
istimewa
ilustrasi foto syur seorang model 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria berusia 21 tahun harus merasakan dinginnya terali besi tahanan kepolisian.

TDP (21) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara jalur hukum.

Diketahui TDP mengancam dan memeras mantan kekasihnya berinisial A yang baru berusia 15 tahun.

Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan TDP itu terjadi akibat A menyudahi status pacaran antara keduanya.

Bahkan sang pria kalap sampai nekat mengancam dan memeras wanita pujaannya itu.

Foto syur semasa mereka berpacaran menjadi senjata.

A diperas sebesar Rp 700 ribu.

Jika tidak dikasih maka foto-foto itu akan disebarkan.

Kini TDP Sudah berada di sel tahanan Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra, menyatakan TDP sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Itu bukan pencabulan, tapi kasus persetubuhan anak di bawah umur. Jadi sudah kita naikan jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).

Aldo menuturkan pihaknya mendapati kronologi peristiwa usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Menurutnya peristiwa itu didasari soal hubungan percintaan antara korban dan pelaku yang telah terjalin beberapa waktu lalu.

"Jadi korban itu dengan pelaku berpacaran, memang sudah sempat berhubungan (badan) pada saat pacaran, sudah sempat bertukar foto vulgar sebatas dada," katanya.

Kemudian, sang korban itu pun meminta pelaku mengakhiri hubungan percintaannya tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved