Seorang Pelajar SMK Terciduk Akibat Jual Beli Pil Sapi, Polisi: Kemungkinan Dia Juga Pemakai
Seorang pelajar di bawah umur inisial KRN (16), ditangkap polisi akibat menyimpan 10 butir pil sapi di rumahnya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pelajar di bawah umur inisial KRN (16), ditangkap polisi akibat menyimpan 10 butir pil sapi di rumahnya.
Penangkapan terhadap KRN bermula saat Satres narkoba Polres Gunungkidul mengungkap kasus transaksi jual-beli pil sapi di wilayah Kapanewon Playen.
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, pelajar berinisial KRN tersebur diduga juga memakai obat-obatan terlarang tersebut.
"Kemungkinan memakai, karena dia tahu pil tersebut dan teman-temannya juga pemakai," jelas Dwi di Mako Polres Gunungkidul, Kamis (27/01/2022).
KRN sendiri diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK.
Menurut keterangan yang diterima, ia mengaku baru beberapa bulan terlibat jual-beli pil sapi.
Menurut Dwi, KRN dititipkan oleh teman-temannya sejumlah pil sapi yang akan dijual.
Pelajar ini pun juga mengaku menjual pil tersebut ke teman-temannya sendiri.
"Dia jual untuk teman-teman terdekat sekelilingnya saja," ujarnya.
Aparat kini juga masih mengejar satu pelaku lagi yang terkait dalam kasus ini. Pelaku berinisial D tersebut kini sudah dimasukkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sedangkan untuk KRN tidak dikenakan penahanan.
Namun dipastikan proses hukumnya tetap berjalan dan bisa lebih cepat karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
"Saat ini KRN dititipkan di rumah dengan pengawasan penuh dari orang tua hingga pihak sekolah," kata Dwi.
Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum sebelumnya menyampaikan kasus terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari warga setempat.
"Warga mengaku mengamankan sejumlah anak muda yang kedapatan menyimpan pil sapi tersebut," jelas Widya saat jumpa pers tadi.
Anggota Satres Narkoba yang mendapat informasi tersebut langsung datang ke lokasi di Kalurahan Bogor II, Playen.
Setelah ditelusuri, diketahui satu pelajar di bawah umur inisial KRN (16), menyimpan 10 butir pil sapi di rumahnya.
Widya mengatakan penyelidikan pun berkembang dan didapati pelaku lainnya.
Antara lain PRD (18) dengan barang bukti 150 butir pil sapi serta JNH (19) beserta ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi jual-beli pil sapi tersebut.
"Kemudian didapati pil dibeli dari wilayah Prambanan (Sleman), dan diamankan PTR (19) beserta barang bukti ponsel," ungkapnya.
Seluruh pelaku, termasuk KRN, dikenakan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 3 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelajar Bawah Umur Asal Playen Gunungkidul Terlibat Transaksi Pil Sapi dan Diduga Turut Jadi Pemakai

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											