Babak Baru Kasus Mahasiswi Tewas di Atas Kuburan Sang Ayah, Sel Penjara Menanti Bripda Randy

Seorang oknum polisi diduga kuat menjadi pemicu kematian perempuan cantik berinisial NWR (23) tersebut.

Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
KOLASE Twitter bellawz/Youtube iNews
Mahasiswi Tewas di Makam Ayah, Ngaku Dirudapaksa dan Dipaksa Aborsi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus mahasiswi tewas di atas kuburan ayah kandungnya memasuki babak baru.

Seorang oknum polisi diduga kuat menjadi pemicu kematian perempuan cantik berinisial NWR (23) tersebut.

Diketahui sebelumnya, NWR ditemukan dalam kondisi tak bernyata di atas gundukan tanah kuburan ayahnya yang berlokasi di TPU Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.

NWR diduga mengakhiri hidupnya dengan minum racun.

Selain itu, mahasiswi ini diduga depresi akibat jalinan asmaranya dengan seorang oknum polisi, Bripda Randy Bagus.

Kemudian, polisi menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021).

Kabar terbaru, Polri rupanya telah menggelar sidang kode etik kepada Bripda Randy Bagus.

Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Hari Ini Edy Mulyadi Dipanggil Bareskrim Polri Sebagai Saksi

Polri memutuskan Bripda Randy Bagus dipecat terkait kasus dugaan aborsi mahasiswi sekaligus pacarnya berinisial NWR (23).

Hal itu merupakan asil putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap anggota Samapta Polres Pasuruan itu, di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Bripda Randy diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena terbukti melanggar KEPP, pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Bripda Randy saat duduk di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).Polri memutuskan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dipecat terkait kasus dugaan aborsi mahasiswi sekaligus pacarnya berinisial NWR (23).
Bripda Randy saat duduk di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).Polri memutuskan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dipecat terkait kasus dugaan aborsi mahasiswi sekaligus pacarnya berinisial NWR (23). (surya/luhur pambudi)

Tak hanya itu, jeruji penjara telah menati Bripda Randy dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan Randy bakal menjalani mekanisme hukum tindak pidana hukum.

Diketahui, kasus yang menjerat Randy ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasus tindak pidana umum itu, tentang kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Detik-detik Gadis Disabilitas di Bogor Dicabuli Pengamen, Diminta Rp 5 Ribu Sebelum ke Gorong-gorong

"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Seusai diberi sanksi PTDH sesuai hasil sidang KEPP tersebut, Randy akan ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Jatim.

Hal itu, dilakukan untuk mempercepat mekanisme pemberkasan yang nantinya akan diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sekarang ini, yang bersangkutan tahanan krimum dari awal," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.

Mengenai lokasi persidangan Randy, Gatot menegaskan, pemberkasan perkara tersangka bakal diproses ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"(Berkas perkara) di Polda, ya di kami, ya Surabaya. Kejati," pungkasnya.

Baca juga: Sosok Muhammad Farsha Kautsar Anak Terdakwa Kasus Korupsi, Ketahuan Transfer Rp647 Juta ke Siwi Widi

Kesaksian Penjaga Makam

Penjaga makam bernama Sugito merupakan orang yang pertama kali menemukan mahasiswi berinisial NWR (23) meninggal di makam sang ayah.

Mayat NWR ditemukan di makam di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021).

NWR diduga mengakhiri hidupnya dengan minum racun.

Selain itu, mahasiswi ini diduga depresi akibat jalinan asmaranya dengan seorang oknum polisi, Bripda Randy Bagus.

Sebelum ditemukan meninggal, Sugito mengaku sudah melihat NWR sejak datang ke lokasi makam.

Ia juga mengaku melihat NWR saat minum cairan yang diduga racun.

Depresi Ditinggal Wafat Ayah, Mahasiswi Nangis Depan Makam, Tak Bernyawa Usai Tenggak Minuman Ini
Depresi Ditinggal Wafat Ayah, Mahasiswi Nangis Depan Makam, Tak Bernyawa Usai Tenggak Minuman Ini (kolase Youtube iNews/Surya.co.id)

"Jam 3 (sore) itu dia datang jalan kaki, langsung duduk di makam ayahnya."

"Setelah membaca tahlil untuk bapaknya, dia langsung minum."

"Tapi enggak tahu kalau dia minum racun, saya kira minum teh," ujarnya dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi, yang dikutip dari YouTube tvOneNews, Senin (6/12/2021).

Ketika didatangi Sugito, NWR sudah dalam keadaan tak bernyawa.

Penjaga makam itu pun langsung menghubungi perangkat desa setempat.

"Setelah saya lihat, dia langsung tergeletak."

"Setelah saya datangi, dia sudah meninggal," katanya.

"Minumannya langsung saya bau (cium), 'wah ini racun', saya bilang begitu," ungkap Sugito.

Baca juga: Timnas Indonesia Gempur Timor Leste Dibabak Kedua, 4 Gol Tercipta Hanya Dalam Waktu 15 Menit

Setiap Hari Datang ke Makam Ayah

Penjaga makam di Mojokerto ini mengungkapkan, NWR setiap hari mengunjungi makam ayahnya.

Kebiasaan itu, kata Sugito, dilakukan sejak ayah mahasiswi tersebut meninggal 100 hari yang lalu.

"Setiap hari dia datang ke situ, ke makam situ."

"Kalau malam datang ketemu sama saya, saya suruh pulang," beber dia.

Meski setiap hari melihat NWR ziarah, Sugito mengaku tak pernah berbincang dengan korban.

Ia melanjutkan, NWR tak akan mau pulang jika tak dijemput oleh saudaranya.

"Enggak pernah, enggak mau diajak bicara," ungkap dia.

Korban 2 Kali Dipaksa Aborsi

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, membeberkan awal pertemuan NWR dengan Bripda Randy Bagus.

Ia menyebut, korban dan oknum polisi tersebut sudah berkenalan sejak Oktober 2019.

"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang."

"Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” ujarnya, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari keterangan di laman Humas Polri.

Kemudian, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang di indekos maupun hotel.

Pada kehamilan ke-1, NWR meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian, pada kehamilan ke-2, NWR meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto, hingga sempat mengalami pendarahan.

“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021."

Baca juga: Nasib Aktor Tampan GGS Dulu Terkenal Kini Menghilang dari TV, Ternyata Idap Penyakit Parah Sejak SD

“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” jelasnya.

Dikutip dari TribunJatim.com, perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).

Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.

Lalu, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.

Brigjen Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Bripda Randy Bagus yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved