VIDEO Pemilik Modal Penimbun Solar Jadi Tersangka, Ternyata Positif Sabu-sabu
Untuk melancarkan aksi, pelaku menggunakan mobil boks berkeliling ke SPBU untuk membeli solar.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penimbun solar bersubsidi di Gunungputri, Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, tersangka yang berinisial AS merupakan seorang pemilik modal.
Bahkan, ia kedapatan positif narkoba jenis sabu-sabu bersama 2 orang karyawannya.
Untuk melancarkan aksi, pelaku menggunakan mobil boks berkeliling ke SPBU untuk membeli solar.
Solar-solar itu kemudian dikumpulkan untuk dijual dengan harga yang lebih mahal.
Setiap harinya pelaku bisa menjual 20 ribu liter bersubsidi ke konsumen.
Dari harga Rp 5.500 sampai Rp 6.000 yang pelaku beli di SPBU, dijual ke industri Rp 8.300.
Diperkirakan, omset keuntungan per hari yang mereka dapatkan mencapai Rp 46 juta sampai Rp 50 juta.
Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Bogor menyita barang bukti total 48 ribu liter BBM bersubsidi dan lima unit mobil boks pengangkut solar.
Belum diperkirakan berapa besar kerugian yang diderita oleh negara.