Viral di Medsos

Awal Mula Pengemudi Bantul Diteriaki Maling hingga Mercy-nya Dirusak, 3 Provokator Kini Kena Batunya

Melihat pengemudi mobil mewah itu kabur, beberapa warga yang kadung emosi pun mengejar Gandi.

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
kolase Instagram
Awal Mula Pengemudi Bantul Diteriaki Maling hingga Mercy-nya Dirusak, 3 Provokator Ini Kena Batunya 

ATW juga menendang pengemudi mobil sebanyak dua kali dari atas kap mobil hingga memukul bagian kepala.

"ATW tidak hanya melakukan perusakan tetapi juga penganiayaan. Motif hasil pemeriksaan karena yang bersangkutan merasa korban tabrak lari sehingga mengejar dan melampiaskan pengeroyokan dan perusakan," ungkap AKBP Ihsan dilansir dari Kompas.com, Sabtu (29/1/2022).

Kedua, tersangka MDK, ia ikut memukul kaca mobil bagian samping hingga pecah, lalu menendang pintu belakang serta melempar kaca sebelah kanan.

MDK juga tampak naik ke atas motor kemudian menendang dan menginjak bagasi mobil sebanyak 5 kali.

Kapolres Bantul Ihsan saat jumpa pers menjelaskan soal kasus perusakan mobil, Sabtu (29/1/2022)
Kapolres Bantul Ihsan saat jumpa pers menjelaskan soal kasus perusakan mobil, Sabtu (29/1/2022) (KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)

"Peran dari MDK motif sama, merasa tertabrak oleh pengemudi mobil tersebut. Kita tegas memprosesnya," kata AKBP Ihsan.

Lalu tersangka ketiga, CP, berperan memukul menggunakan pelat nomor ke kaca mobil bagian belakang hingga pecah.

Ihsan menuturkan, CP sebenarnya bukan korban tabrak lari.

Ia hanya terprovokasi karena ada yang berteriak maling.

Baca juga: Tak Henti Nangis Calon Istri Ratapi Serda Rizal Gugur Ditembak KKB, Momen Ultah Berganti Pemakaman

"CP tidak tahu apa-apa, nimbrung mukul," pungkas AKBP Ihsan.

Ihsan menyampaikan bahwa pihaknya masih mengejar beberapa orang yang diduga ikut dalam pengeroyokan dan perusakan mobil tersebut.

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang akan dihukum penjara dengan ancaman 5 tahun 6 bulan," ujar AKBP Ihsan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved