Viral di Medsos
Awal Mula Pengemudi Bantul Diteriaki Maling hingga Mercy-nya Dirusak, 3 Provokator Kini Kena Batunya
Melihat pengemudi mobil mewah itu kabur, beberapa warga yang kadung emosi pun mengejar Gandi.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gandi Wicaksono tak pernah menyangka bakal mengalami nasib apes saat melintasi simpang empat Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Bersama rekan kerjanya, pria berusia 39 tahun itu nyaris meregang nyawa gara-gara diamuk sejumlah warga.
Diteriaki maling hingga dicaci maki, Gandi dan rekannya yang berada di dalam mobil Mercedes Benz kaget bukan kepalang.
Apalagi saat mobil yang ditumpanginya dilempar batu bata, warga asal Magelang, Jawa Tengah itu syok.
Detik-detik saat Mercy yang dikendarai Gandi dirusak massa viral di media sosial.
Terlihat dari video, sejumlah orang memecahkan kaca hingga menendang mobil Gandi.
Mereka tampak berambisi ingin menghakimi pengemudi mobil mewah tersebut.
Baca juga: Honor Jadi Guru Akhirnya Dibayar Usai Nekat Bakar Sekolah, Hidup Munir Selama 24 Tahun Ternyata Pilu
Kronologi Kejadian
Sebelum peristiwa itu terjadi, ada momen yang mengawalinya.
Saat sedang melewati wilayah tersebut pada Kamis (27/1/2022), Gandi secara mendadak menghentikan lajunya.
Hal itu lantaran Gandi hendak berkunjuk ke warung makanan siap saji di Jalan Bantul.
Gara-gara Gandi yang berhenti secara tiba-tiba, tukang parkir di sana pun kaget.
Cekcok antara Gandi dan tukang parkir pun tak terhindarkan.
Langsung memanggil bala bantuan, tukang parkir itu membuat Gandi ketar-ketir.
Ia langsung tancap gas dan melarikan diri ke perempatan Tamantirto.
Melihat pengemudi mobil mewah itu kabur, beberapa warga yang kadung emosi pun mengejar Gandi.

Saat sedang kabur dari kejaran warga, Gandi menabrak tiga sepeda motor.
Kejadian tersebut membuat amarah warga semakin memuncak.
Beberapa warga yang mengejar Gandi berteriak-teriak 'maling' di sepanjang jalan sehingga memantik perhatian.
Hingga akhirnya Gandi menghentikan laju mobilnya di perempatan wilayah Tamantirto.
Baca juga: Akhirnya Pacaran! Thoriq dan Fuji Umbar Kemesraan, Komentar Atta Halilintar Bikin Ipar Vanessa Panik
Secara membabi buta, beberapa warga melakukan pengrusakan terhadap mobil Mercy Gandi.
Dalam video terlihat Gandi dan rekan wanitanya berteriak agar tidak dihakimi massa.
Alih-alih reda, amarah warga justru semakin memuncak hingga penganiayaan terhadap Gandi pun terjadi.
Akibat peristiwa tersebut, Gandi sempat dilarikan ke rumah sakit.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jogja, Gandi mengurai kesaksiannya.
Bahwa tak cuma dirinya yang terluka, rekan Gandi juga mengalami trauma.
"Kondisi rekan kerja, tidak ada luka fisik, tapi memang masih syok. Saya juga sempat periksa ke rumah sakit, karena masih bengkak-bengkak," kata Gandi Wicaksono.

Selain menderita luka-luka, Gandi juga menderita kerugian sekitar 50 juta.
Hal itu lantaran mobil yang dikendarai mengalami rusak di kaca depan, belakang dan samping.
Selain itu roda dan spion mobil juga mengalami kerusakan.
"Harapannya dari penasehat hukum maupun korban, perkara ini dapat cepat ditangani, ditemukan pelakunya dan ditegakan hukum seadil-adilnya," ujar R Subekti kuasa hukum Gandi.
Perihal aksinya menabrak atau menyerempet beberapa pengemudi motor, Gandi angkat bicara.
Gandi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan mediasi dan ada kesepakatan damai dengan para korban.
"Sudah dimediasi, saya sudah ganti rugi dan menandatangani surat juga untuk damai," imbuh Gandi.
Baca juga: Kronologi Pria Pura-pura Tertabrak, Saksi Sebut Pelaku Kabur Usai Tak Terbukti, Kini Diburu Polisi
Lapor Polisi
Pascamengalami kekerasan dan tindak anarkis, Gandi lapor ke Polres Bantul, Jumat (29/1/2022).
Gandi menyatakan bahwa pihaknya memberikan laporan dengan menerapkan pasal 170 KUHP yang berbunyi, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Dalam laporan tersebut, barang bukti yang diberikan ke kepolisian berupa rekaman video, mobil yang dikendarai Gandi dan akan dilengkapi keterangan saksi.

3 Provokator Kena Batunya
Tak berselang lama dari pelaporan Gandi, polisi berhasil menangkap tiga pria.
Mereka adalah ATW (22), MDK (21), dan CP (25).
Ketiga pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga sebagai provokator yang merusak dan mengeroyok Gandi serta rekan wanitanya.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan ketiga tersangka berhasil diamankan berdasarkan keterangan saksi di TKP, rekaman video yang beredar, hingga CCTV.
Baca juga: Diduga Ingin Peras Pengemudi, Pria Ini Pura-pura Jadi Korban Tabrakan, Ngaku Sakit Tapi Bisa Lari
AKBP Ihsan mengungkapkan tiga tersangka memiliki peran masing-masing.
Pertama, tersangka ATW, ia berperan mengejar pengemudi mobil dan sempat naik ke atas kap mobil dan memukul kap mobil.
ATW juga menendang pengemudi mobil sebanyak dua kali dari atas kap mobil hingga memukul bagian kepala.
"ATW tidak hanya melakukan perusakan tetapi juga penganiayaan. Motif hasil pemeriksaan karena yang bersangkutan merasa korban tabrak lari sehingga mengejar dan melampiaskan pengeroyokan dan perusakan," ungkap AKBP Ihsan dilansir dari Kompas.com, Sabtu (29/1/2022).
Kedua, tersangka MDK, ia ikut memukul kaca mobil bagian samping hingga pecah, lalu menendang pintu belakang serta melempar kaca sebelah kanan.
MDK juga tampak naik ke atas motor kemudian menendang dan menginjak bagasi mobil sebanyak 5 kali.

"Peran dari MDK motif sama, merasa tertabrak oleh pengemudi mobil tersebut. Kita tegas memprosesnya," kata AKBP Ihsan.
Lalu tersangka ketiga, CP, berperan memukul menggunakan pelat nomor ke kaca mobil bagian belakang hingga pecah.
Ihsan menuturkan, CP sebenarnya bukan korban tabrak lari.
Ia hanya terprovokasi karena ada yang berteriak maling.
Baca juga: Tak Henti Nangis Calon Istri Ratapi Serda Rizal Gugur Ditembak KKB, Momen Ultah Berganti Pemakaman
"CP tidak tahu apa-apa, nimbrung mukul," pungkas AKBP Ihsan.
Ihsan menyampaikan bahwa pihaknya masih mengejar beberapa orang yang diduga ikut dalam pengeroyokan dan perusakan mobil tersebut.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang akan dihukum penjara dengan ancaman 5 tahun 6 bulan," ujar AKBP Ihsan. (*)