Difoto dengan Pakaian Minim, Dua Gadis Terlibat Prostitusi Online, Transaksi Lewat Aplikasi MiChat
Belum lama ini, dua orang gadis ABG dibayar Rp 100 ribu setelah memuaskan pria hidung belang terjadi di Kota Bandung.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Prostitusi online melalui aplikasi MiChat kembali menuai sorotan publik.
Belum lama ini, dua orang gadis ABG dibayar Rp 100 ribu setelah memuaskan pria hidung belang terjadi di Kota Bandung.
Gadis ABG yang masih berusia 14 dan 15 tahun itu dijual oleh pelaku sepasang kekasih berinisial BR (19) dan SI (19) dengan iming-iming uang jajan.
BR dan SI juga mengiming-imingi dua gadis itu jalan-jalan agar mau terjerumus ke prostitusi online.
Awalnya, BR dan SI menjual 2 gadis remaja itu di aplikasi MiChat.
Sebelum dijual ke MiChat, kedua gadis belia itu didandani terlebih dahulu dan dipakaikan busana minim.
Kemudian, BR dan SI memotret gadis belia yang masing-masing berusia 14 dan 15 tahun itu dan memajang fotonya ke MiChat.
Setiap transaksi, kedua pelaku mematok tarif sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu sekali kencan.
Dari tarif tersebut, korbannya diberi uang sebesar Rp 100 ribu setiap kali transaksi.
Kedua gadis belia itu terjebak oleh iming-iming BR dan SI yang awalnya menjanjikan uang dan jalan-jalan.
Setelah kedua gadis belia itu setuju, BR dan SI kemudian membawa keduanya ke salah satu apartemen di Kota Bandung.
"Diminta untuk melayani laki-laki hidung belang. Diinapkan di sebuah apartemen di Kota Bandung dan diberikan pakaian minim atau seksi, lalu difoto dan dimasukan ke aplikasi MiChat," kata Kusworo.
Sehingga, menurut Kusworo, beberapa pelanggannya menghubungi untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Dari satu kali hubungan tarifnya berkisar dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu. Hasilnya dibagi Rp 100 ribu kepada korban sisanya diambil oleh tersangka," katanya.
Sebelum diperdagangkan di aplikasi MiChat, kedua pelaku sempat mendandani para korban dengan pakaian-pakaian seksi milik SI, lalu memotret para korban.
"Hasil fotonya kemudian diunggah di aplikasi MiChat untuk mengundang calon konsumen," kata dia.
Setelah dieksploitasi, kedua korban kemudian dilepaskan kedua pelaku.
"Kedua korban ini tidak diperbolehkan untuk pulang selama tiga hari oleh kedua pelaku," ucap dia.
Saat digiring untuk hadir di lokasi konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (28/1/2022), kedua pelaku hanya bisa tertunduk dan menutupi mukanya.
Kedua pelaku diamankan di Soreang, Bandung.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penjualan orang UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 dan pasal 10.
"Ancaman hukuman, penjara maksimal 15 tahun," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul 2 Gadis ABG Puaskan Om-om Demi Uang Jajan Rp 100 Ribu, 3 Hari Hilang dan Bikin Ortu Syok saat Pulang