Sering Meresahkan Warga, 10 Pengamen di Kota Bogor Dijaring Satpol PP Kota Bogor

Kasatpol PP Agustian Syach mengatakan, penjaringan ini dilakukan karena kelompok tersebut kedapatan meresahkan warga..

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kasatpol PP Agustian Syach saat Melakukan Penjaringan Pengamen, Sabtu (29/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor kembali lakukan penjaringan kepada sekelompok pengamen yang kerap beroperasi di wilayah Bogor Barat dan Bogor Tengah, Sabtu (29/1/2022).

Bukan tanpa sebab, Kasatpol PP Agustian Syach mengatakan, penjaringan ini dilakukan karena kelompok tersebut kedapatan meresahkan warga.

"Iya kita saat ini menjaring 10 orang di wilayah Bogor Barat dan Bogor Utara. Kita lakukan penjaringan karena kita dapat aduan dari warga mereka sering meresahkan warga," ujarnya saat ditemui oleh TribunewsBogor.com di Balai Kota Bogor.

Dia menceritakan, aksi meresahkan kelompok tersebut dikarenakan kerap meminta uang dengan mengamen secara paksa.

Serta, dalam menjalankan aksinya tersebut, mereka sering kedapatan mengonsumsi alkohol terlebih dahulu.

"Kita ambil tindakan gabungan bersama dinsos. Mereka sangat meresahkan dengan cara seperti itu," tambahnya.

Atas penjaringan yang dilakukan ini, Agustian menegaskan, bahwa penjaringan ini tidak akan berhenti.

Dia menegaskan, bahwa akan terus melakukan penjaringan kembali.

"Bukan tidak boleh ngamen. Tapi, kalau caranya seperti itu ya meresahkan juga. Jadi, kita akan terus lakukan penjaringan di wilayah lain," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved