Tertunduk Lesu, Bripda Randy Menangis Usai Dipecat, Kini Terancam Penjara 5 Tahun Kasus Aborsi

Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, Sabtu (4/12/2021).

Editor: khairunnisa
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi 

Kasus tindak pidana umum itu tentang kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Gatot.

Baca juga: Uji Nyali di Puncak Bogor Bareng Ruben Onsu, Indra Bekti Takut Lihat Orang Kesurupan : Parno Sendiri

Diberitakan Kompas.com, proses hukum pidana kasus dugaan aborsi yang menjerat Bripda Randy tetap berjalan.

Gatot menegaskan, Polri tidak main-main dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana

Dalam kasus aborsi ini, Bripda Randy masih diperiksa penyidik.

Selanjutnya, kasus itu akan dilimpahkan ke kejaksaaan dan disidang di pengadilan.

"Kami berkomitmen menjalankan intruksi Kapolri dalam penegakan hukum bagi siapa pun yang terlibat aksi pidana," jelasnya.

Diketahui, Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, Sabtu (4/12/2021).

Dia terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi
Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental.

Sehingga, membuat NW nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi itu dilakukan di dekat makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021).

Sejak ditetapkan tersangka, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlibat Kasus Aborsi Mahasiswi, Bripda Randy Menangis setelah Dipecat, Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved