Dibebaskan Usai Curi Motor Demi Biayai Ibu, Agus Nangis Sujud Depan Ibunda, Jaksa: Coreng Nama Ortu
Agus yang bekerja sebagai penjahit di salah satu konveksi ini terpaksa mencuri motor karena desakan ekonomi untuk menghidupi ibunya.
Penulis: Uyun | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Agus Mustofa (25), pencuri motor majikan demi menghidupi ibunya di rumah, tak kuasa menahan tangisannya ketika ia dimaafkan oleh korban.
Agus yang bekerja sebagai penjahit di salah satu konveksi ini terpaksa mencuri motor karena desakan ekonomi untuk menghidupi ibunya.
Sehari-hari, Agus menjahit di konveksi milik Jaja demi membiayai sang ibu yang sudah tua.
Namun, di tengah kondisi keuangan yang tak stabil, Agus nekat bawa lari motor majikannya itu dari Cimahi hingga Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Mengetahui niatan Agus mencuri itu ternyata demi sang ibunda, sang majikan Jaja pun ikut tergugah.
Jaja lantas mengajukan Restorative Justice atau penghentian tuntutan kepada polisi yang kemudian dikabulkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cimahi.
Pembacaan Restorative Justice disaksikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidum Fadil Zumhana.
Penghentian penuntutan terhadap Agus oleh Jaksa ini disaksikan langsung di depan ibunya sendiri.
Setelah melepas baju tahananya, Agus pun bersujud haru meminta maaf kepada ibunya.
Baca juga: Putranya Tewas di Kerangkeng Milik Bupati Langkat, Keluarga Syok Temukan Luka saat Buka Kain Kafan
Sambil bersujud, Agus berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mencuri lagi.
Sang ibu yang sudah tua renta itu pun ikutan menangis mendengar permintaan maaf Agus.
Ibunda lantas mengusap-usap kepala Agus.
"Agus ulah sakali-kali deui, (Agus jangan sekali-kali lagi)," ujar ibu Agus.
FOLLOW:
Agus kemudian meminta maaf kepada Jaja, majikan ditempatnya bekerja yang telah menjadi korban pencurian motor.
"Tong sakali-kali deui, kudu jadi parhatian sabab Abah teh nyaah ka Agus (jangan sekali-kali lagi. Harus jadi perhatian, karena Abah sayang ke Agus)," ujar Jaja.
Kini, Agus pun sudah dinyatakan bebas dan bisa merawat ibunya lagi.
Setelah pembacaan sidang tersebut, Kejari Cimahi kemudian datang ke rumah Agus untuk memberikan sembako.
Mulai dari beras, telur, minyak goreng, dan lain-lain,
Ibunda Agus pun tak henti mengucapkan ucapan terima kasihnya.
Baca juga: Viral Pemuda Injak Kaca Mobil Mercy Sampai Pecah, Ternyata Tak Tahu Apa-apa, Polisi: Ikut Nimbrung
Nasihat dari Jaksa Agung
Restoratif justice ini dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cimahi, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (25/1/2022).
Pembacaan Restorative Justice disaksikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidum Fadil Zumhana.
"Bahwa Restorative Justice terus kita jaga kualitasnya. Manfaat Restorative Justice buat masyarakat ini jangan diulangi lagi (meski) karena alasan ekonomi itu tidak dibenarkan.
Saya minta tidak ulangi lagi, kalau ulangi saya cabut. Kita tidak mau menyidangkan, walaupun kita bisa.
Tapi itulah Restorative Justice, bisa menghentikan demi hukum. Saya selaku pimpinan di Jampidum menyetujui," ujar Fadil Zumhana.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, pemberian Restorative Justice itu didasari adanya maaf dari pihak korban.
"Gus, hari ini jejak kamu menerima suratan. Kamu kasusnya tidak lagi sebagai tersangka, kamu sudah bebas dan ingat kebebasanmu itu tidak semata-mata atas kehendak Jaksa.
Yang utamanya ada kata maaf, dimaafkan oleh Pak Jaja, utamanya kamu harus berterima kasih kepada Pak Jaja karena dilepaskan dari segala tuntutan," ujar Burhanuddin.
Baca juga: Duet Anies Baswedan - Airlangga Disebut Cocok untuk Pilpres 2024, Relawan : Siapa Tahu Berjodoh
Burhanuddin juga berpesan agar Agus tak mengulangi perbuatannya.
Sebab, selain merugikan diri sendiri, perilakunya itu akan mencoreng nama baik keluarganya.
"Untuk kamu Gus, ingat tindak pidana ini tidak hanya mencoreng jejakmu, tapi mencoreng nama orang tuamu, anakmu, istrimu kalau ada.
Bapakmu itu akan malu 'oh Agus yang dulu maling sepeda motor' saya hanya mengingatkan saja gus.
'Cik dipikiran mun berbuat naon-naon teh' (coba dipikirin kalau mau berbuat apa-apa tuh)," katanya.
Dinasihati seperti itu oleh Jaksa Agung, Agus pun manggut-manggut setuju sambil sesekali menghapus air matanya.
Motif Agus Nekat Curi Motor
Agus ditetapkan tersangka pencurian, setelah membawa kabur kendaraan roda dua milik Jaja, pada Jumat 21 Oktober 2021, di kediaman Jaja di Kampung Cibiru, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
"Bahwa tersangka merupakan karyawan korban yang tinggal satu rumah dengan korban. Tersangka bertengkar dengan istri tersangka hingga terjadi perceraian. Hal tersebut membuat tersangka merasa tertekan," ujar Kajari Cimahi, Rosalina Sidabariba.
Agus yang kondisinya tak karuan, nekat mencuri sepeda motor majikannya yang kunci motornya masih menggantung.
Agus menggunakan sepeda motor milik majikannya itu untuk menenangkan diri dan menjauh dari masalah rumah tangga dan ekonomi di daerah Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Selama di Bekasi Agus kehabisan uang dan menggadaikan sepeda motor milik majikannya kepada pemulung bernama Kipli, sebesar Rp 1 juta.
Kipli yang tahu motor tersebut bukan milik Agus, menemukan nomor telepon di dalam bagasi motor tersebut. Kipli pun menghubungi nomor telepon yang ternyata merupakan nomor Jaja.
"Motif tersangka mengambil sepeda motor milik korban dikarenakan kesulitan ekonomi dan adanya masalah keluarga," katanya. (*)
(TribunBogor/TribunJabar)
