Kisah Gadis 19 Tahun Tak Berdaya Digilir 5 Pangamen Mabuk Tengah Malam, Pasrah Diancam Pakai Ini

Perempuan muda berinisial AF itu jadi korban kebiadaban 5 orang pengamen jalanan yang sedang mabuk.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib malang dialami seorang gadis berusia 19 tahun.

Perempuan muda berinisial AF itu jadi korban kebiadaban 5 orang pengamen jalanan mabuk.

Korban AF dirudapaksa secara bergilir oleh kelima orang pelaku saat hendak pulang ke rumahnya.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Layang UI, Beji, Kota Depok, pada Sabtu (29/1/2022) malam.

AF tak pernah menyangka jika ia diperlakukan keji oleh para pelaku yang tak lain temannya sendiri.

TONTON JUGA:

Saat itu, AF berniat pulang ke rumahnya lantaran sudah lelah usai mengamen.

Baca juga: Pengakuan Gangster yang Serang Pengunjung Cafe di Cibinong, Pelaku Ternyata Ada yang Masih Bocah

Saat beristirahat sejenak, AF dihampiri teman-temannya sesama pengamen jalanan.

Malam itu, ia diajak untuk berkumpul bersama lima temannya yakni PSW (26), I (26), AP (26), MF (19) dan seorang teman AF yang inisialnya masih dirahasiakan polisi.

Lantaran sudah mengenal, AF pun tak enak hati hingga akhirnya mengikuti permintaan temannya tersebut.

"Kejadiannya, awalnya si korban berinisial AF (19) mau istirahat setelah capek mengamen. Kemudian, diajak kumpul dengan rekan-rekan yang laki-laki (para pelaku)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Curhat Gadis Kecil Korban Rudapaksa Tukang Siomay, Kaget Lihat Aksi Pelaku: Airnya Diminum

Ilustrasi perkosa
Ilustrasi perkosa (Istimewa)

Malam itu, kelima pelaku rupanya sudah menyiapkan minuman keras.

Para pelaku yang dipengaruhi alkohol itu mulai bertingkah yang membuat korban tak nyaman.

Lantaran merasa tak nyaman, AF akhirnya memutuskan untuk pulang ke rumah.

Namun, upaya AF untuk pulang gagal.

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Luhut : Masyarakat yang Flu dan Batuk Jangan Takut Tes PCR

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/1/2022). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sebab, salah satu pelaku sempat menahan AF yang ingin beranjak pergi dari lokasi tempatnya berkumpul.

"Disana ada minum-minuman keras. Kemudian saat si korban ini mau pulang, ditahan oleh salah satunya," kata Yogen.

Tak berhenti disitu, para pengamen mabuk ini pun mengancam korban menggunkan pecahan kaca.

AF pun tak berdaya dibawah ancaman para pelaku, yang memaksa minta dilayani.
Kemudian, AF disetubuhi secara bergilir oleh kelima pengamen mabuk ini.

"Kemudian diancam menggunakan pecahan kaca atau beling. Lalu terjadilah kejadian pencabulan hingga pemerkosaan tersebut secara bergantian," timpalnya.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Ini Pengakuan Pelaku Modus Tabrak Lari yang Viral di Medsos: Buat Beli Obat

Ilustrasi - Pencabulan
Ilustrasi - Pencabulan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Yogen mengatakan, setelah mendapat laporan rudapaksa tersebut pihaknya pun langsung bergerak cepat mengamankan para pelakunya.

"Setelah diamankan dan kita interogasi, empat orang berinisial PSW, I, AP , dan MF kita tetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.

Yogen berujar para pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

"Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dan atau pencabulan. Karena semua diatas umur jadi kita pakai KUHP. Ancaman penjara diatas lima tahun," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved