Petugas Gabungan Membongkar Praktik Prostitusi Online, Aplikasi Media Sosial Jadi Alat Transaksi

Dalam razia yang dilakukan, petugas dari Polresta Solo, Satpol PP dan Denpom IV/4 Surakarta menemukan pasangan bukan suami istri.

Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polres Bogor mengamankan mucikari prostitusi online 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Maraknya praktik prostitusi online di Solo membuat masyarakat resah.

Merespon laporan dan keresahan warga terkait praktik prostitusi online, petugas gabungan langsung merazia sebuah indekos di Jalan MT Haryono, Kecamatan Banjarsari.

Walhasil, petugas gabungan mampu membongkar praktik prostitusi online di Kota Solo.

Dalam razia yang dilakukan, petugas dari Polresta Solo, Satpol PP dan Denpom IV/4 Surakarta menemukan pasangan bukan suami istri berinisial AS dan AW di salah satu kamar.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu plastik berisi alat kontrasepsi.

"Sepasang orang lain jenis berada di kamar tanpa ikatan pernikahan, ditemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi yang dibungkus tas plastik," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Solo, M. Joko Setiawan, Minggu (30/1/2022).

Tarif Rp 400.000 lewat Facebook

AS dan AW yang merupakan warga Kecamatan Nusukan segera diamankan ke kantor Satpol PP.

Dari keterangan awal, keduanya mengaku awalnya berkenalan lewat Facebook.

Setelah itu, AS bersedia berkencan dengan AW dengan tarif Rp 400.000.

Selain kedua orang itu, petugas juga memeriksa pemilik indekos yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online itu.

"Kedua pelaku diamankan di Kantor Satpol-PP, dan kami juga memanggil pengelola kos untuk dimintai keterangan soal izin dan pengelolaan kos tersebut," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, para pelaku yang terlibat dalam praktik prostutisi akan dijerat Perda Solo Nomor 3/2006 Pasal 12 ayat 2, yang berisi penanggulangan kegiatan eksploitasi seksual.

Salah satunya adalah dengan penertiban perizinan usaha yang rentan terhadap kegiatan eksploitasi seksual komersial.

Lalu, secara tegas, di dalam Pasal 4 ayat 4 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyediakan tempat untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2.

ILUSTRASI - Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Pelaku adalah IS (20), NA (23), dan AL (17). Wajah PSK yang ditunjukka saat Press Realease Satreskrim Polres Pinrang.
ILUSTRASI - Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Pelaku adalah IS (20), NA (23), dan AL (17). Wajah PSK yang ditunjukka saat Press Realease Satreskrim Polres Pinrang. (SatReskrim Polres Pinrang)

Prostitusi Online di Apartemen Bogor

Kasus prostitusi online juga sempat terjadi di Bogor dan berhasil dibongkar.

Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap praktek prostitusi online di sebuah unit apartmen di Jalan Sholeh Iskandar,Kota Bogor.

Siapa yang menyangka, mereka yang terlibat di kasus ini adalah anak di bawah umur dan seorang remaja.

Dari hasil pengungkapan praktik prostitusi online itu polisi mengamankan seorang wanita DAP (17) yang diduga sebagai muncikari.

Selanjutnya FY (20) sebagai penyedia kamar, dan tiga orang yang akan dijadikan pekerja seks komersil yakni MRM (17), SGA (16), FM.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi mendapat keterangan dari para korban bahwa mereka bisa berkencan lebih dari 10 kali dengan para pria hidung belang dalam waktu satu bulan.

"Kalau untuk satu bulan bisa sampai puluhan kegiatannya (terduga muncikari dan penyedia unit apartmen), tetapi kalau untuk tersangka dan korbannya yang tiga orang ini ketika kita mintai keterangan mengaku ada lebih dari 10 kali," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto.

Praktek prostitusi tersebut terbongkar dari adanya laporan penghuni apartmen yang curiga dengan aktivitas para anak remaja dan anak anak di bawah umur yang sering keluar masuk unit apartmen membawa orang-orang yang tidak dikenal.

Mendapati laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan pada Kamis (8/4/2021).

"Loporan dari warga di apartemen itu sering terjadi kegiatan prostitusi online karena disitu ada wanita-wanita yang sering keluar masuk ke situ, penghuni disana merasa tidak nyaman makanya kita melakukan penyelidikan disana, Saat ditangkap itu awalnya dari kamar 1206 lantai 12," katanya.

Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti uang tunai hasil transaksi prostitusi online, handphone yang berisi percakapan transaksi serta satu bungkus plastik minuman keras jenis anggur merah.

Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal tindak pidana
perdangangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00 juta," katanya.

Saat ini para tersangka dan korban yang berada di bawah umur ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satrekrim Polresta Bogor Kota.

"Saat ini pelaku dan korban masih terus dimintai keterangan, dan kita juga melakukan pemeriksaan psikologisnya," kata Kanit PPA Polresta Bogor Kota Iptu Ni Komang Amini.

Sementara itu mengenai latar belakang anak dibawah umur terlibat prostitusi online itu masih terus dalam psnyelidikan dan pendalaman lebih jauh dari pihak kepolisian.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Prostitusi Online Via Facebook di Solo Terbongkar, Berawal dari Razia Kos-kosan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved