Terancam di Bui, Edy Mulyadi Tetap Tolak IKN di Kalimantan: Harusnya Menyejahterakan Rakyat
Kedatangan Edy Mulyadi ke Mabes Polri untuk diperiksa atas dugaan ujaran kebencian terhadap warga Kalimantan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Meski terancam dibui, Mantan politisi PKS Edy Mulyadi tetap menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan.
Hal itu diungkapkan Edy Mulyadi saat sambangi Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Kedatangan Edy Mulyadi ke Mabes Polri untuk diperiksa atas dugaan ujaran kebencian terhadap warga Kalimantan.
Edy mengaku tidak berniat melecehkan Kalimantan dengan menyebut tempat tersebut sebagai lokasi jin buang anak.
Baca juga: Ngaku Diteror Suku Dayak, Edy Mulyadi Minta Maaf ke Sultan Kalimantan, Sudah Pasrah Jika Ditahan
Namun ungkapan itu hanya reaksi kekesalannya atas pemindahan Ibu Kota Negara yang dianggap masih minim kajian.
"Duit yang segitu banyaknya harusnya membuat menyejahterakan rakyat, membuat pembangunan ekonomi nasional, membuat dan memompa ekonomi dalam negeri," jelasnya.
Apalagi kata Edy, pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan akan lebih merusak ekologi pulau tersebut yang sebelumnya sudah dieksploitasi habis-habisan.
Menurutnya, dengan pemindahan IKN ke Kalimantan maka akan membuat pengusaha tambang girang lantaran tidak harus merehabilitasi lahan yang rusak.
Selain itu menurutnya, sampai saat ini warga Kalimantan masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Maka Edy mengaku tetap bersikeras menolak pemindahan IKN ke Kalimantan meski terancam dibui.
Baca juga: Edy Mulyadi Diperiksa Polisi Hari Ini, Datang Sudah Bawa Pakaian
Menurutnya, apabila ia dibui ialah karena pernyataannya dan bukan karena kasus ujaran kebencian.
Sebelumnya mantan politisi PKS Edy Mulyadi diserbu laporan polisi usai hina Kalimantan yang dipilih menjadi Ibukota baru negera Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan laporan polisi untuk Edy Mulyadi dilayangkan di beberapa Polda di Indonesia dan juga Mabes Polri.
Di Bareskrim Polri ada dua laporan polisi yang dilayangkan untuk Edy Mulyadi pada Senin (24/1/2022).
"Selain dua laporan ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masuk terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh EM," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).