Breaking News

Edy Mulyadi Curiga Dibidik Polisi Karena Kritis, Kompolnas dan Polri Bantah Tegas : Tidak Berdasar !

Diberitakan sebelumnya, Edy Mulyadi mengaku ada pihak yang sengaja membidik dirinya agar ditahan terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews
Ngaku diteror Suku Dayak, Edy Mulyadi minta maaf ke Sultan Kalimantan, sudah pasrah jika nanti ditahan 

"Sekali lagi, penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Ramadhan menyampaikan hal tersebut terbukti dengan penyidik telah memeriksa sedikitnya 55 orang sebagai saksi.

Adapun 18 orang di antaranya merupakan saksi ahli bahasa hingga ahli pidana.

"Pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli. Saksi ahli terdiri dari saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, saksi ahli pidana, ahli ITE, analisis medsos, digital forensik dan antropologi hukum," kata Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Edy Mulyadi mengaku ada pihak yang sengaja membidik dirinya agar ditahan terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Hal tersebut disampaikannya saat memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri pada Senin (31/1/2022) hari ini.

Menurut Edy, kasus yang menjeratnya tersebut bukan hanya persoalan hukum.

Kasus yang menjeratnya diklaim bernuansa politis.

"Saya menduga dan teman-teman lawyer yang luar biasa ini menduga akan ditahan."

"Tapi bukan karena dua hal tadi. Sejatinya sesungguhnya bobot politisnya jauh-jauh lebih besar dari persoalan hukumnya," ujar Edy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Edy menyatakan pihak yang membidiknya agar ditahan tidak suka karena dirinya kerap kritis di sosial media.

Namun, dia tidak menjelaskan pihak mana yang tengah membidik dirinya.

"Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak. Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," jelas Edy.

Edy kemudian mencontohkan berbagai kritik yang kerap disampaikannya di sosial media.

Di antaranya kritisi terhadap RUU Omnibuslaw hingga revisi UU KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved