Karir Bripka BT Hancur Usai Rudapaksa Mahasiswi, Prestasinya Dulu Tak Dianggap, Pasrah Kini Dipecat

Dulu Bripka BT ini dikenal sebagai polisi berprestasi, namun kini karirnya hancur dalam sekejap.

Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
Humas Polresta Banjarmasin via Banjarmasin Post
Karir Bripka BT hancur usai rudapaksa mahasiswi, prestasinya dulu tak dianggap, pasrah kini dipecat 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Karena nila setitik, rusak susu sebelanga, peribahasa ini cocok disematkan pada oknum polisi berinisial Bripka Bayu Tamtomo atau disingkat Bripka BT.

Dulu Bripka BT ini dikenal sebagai polisi berprestasi, namun kini karirnya hancur dalam sekejap.

Hal itu lantaran Bripka BT terbukti merudapaksa seorang mahasiswi magang, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Korban buka suara menyebut berkenalan dengan pelaku bermula saat menjalankan magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021.

Bripka BT disebut sering menghubungi korban dan mengajak jalan-jalan.

Setelah selalu menolak, korban akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan sebuah mobil.

Pelaku rupanya telah menyiapkan minuman berenergi yang telah dicampur dengan obat-obatan.

Korban terpaksa meminumnya hingga jatuh lemas tak berdaya.

Saat itulah, Bripka BT dengan tak bermoralnya merudapaksa korban.

Baca juga: Kisah Anak Buah Jenderal Andika Perkasa yang Dulu Kuli, Kini Jadi Komandan Pimpin Kapal Latih TNI AL

Dulu Jadi Polisi Berprestasi

Sebelum terjerat kasus pemerkosaan yang menimpanya, Bripka BT ternyata seorang personel Polri yang cukup berprestasi.

Tercatat, dia 2 kali mengungkap kasus peredaran sabu dalam jumlah besar saat masih bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

Atas keberhasilannya itu, Pemerintah Kota Banjarmasin ketika itu memberikan penghargaan kepada Bayu.

Namun, karena tindakan tak senonohnya, penghargaan itu telah dicabut.

FOLLOW:

Prestasi-prestasi Bripka BT yang dulu pun kini sudah tak dianggap lagi.

"Untuk oknum tersebut secara khusus saya cabut penghargaannya, agar tidak ada hal yang tidak diinginkan," ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Minggu (30/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

Bripka BT Dipecat

Oknum polisi yang merudapaksa mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Bripka BT, resmi dipecat.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).

Karir Bripka BT hancur usai rudapaksa mahasiswi, prestasinya dulu tak dianggap, pasrah kini dipecat
Karir Bripka BT hancur usai rudapaksa mahasiswi, prestasinya dulu tak dianggap, pasrah kini dipecat (kompas.com)

Turut hadir dalam upacara itu, mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Sidang kode etik Bripka BT telah dilakukan pada 2 Desember 2021 silam dengan hasil putusan PTDH.

Ia sempat mengajukan banding, namun ditolak.

Baca juga: Kisah Febri Lamar Pekerjaan OB Malah Ditawari Jadi Polisi, Ternyata Gara-gara Punya Kemampuan Ini

Upacara PTDH tersebut dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito.

Kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang turut hadir di kegiatan itu, ia menegaskan telah menunaikan janji.

"Tugas kami (Polri) sudah kami tuntaskan dengan melakukan upacara PTDH," katanya, dikutip dari Banjarmasin Post.

Selain dipecat secara tidak hormat, Bripka BT pun dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan.

Bripka BT minta maaf pada korban yang sudah dirudapaksa olehnya
Bripka BT minta maaf pada korban yang sudah dirudapaksa olehnya (Banjarmasin Post)

Bripka BT Minta Maaf

Setelah dipecat dan dijatuhi hukuman penjara, Bripka BT tampak tertunduk lesu pasrah menerima akibat dari perbuatan kejinya.

Kemudian, Bripka BT menyampaikan permintaan maafnya terhadap korban, VDPS.

"Kepada saudara VDPS, karena atas perbuatan saya mungkin dia sangat terpukul dan tertekan," katanya sambil menunduk.

Baca juga: Beraksi Siang Bolong di Kandang Kambing, Seorang Kakek Nodai Gadis Tunawicara sampai Hamil

Ia juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik kesatuan.

"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya, ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," ungkapnya.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Abdul Rahman, mengatakan salah satu yang meringankan tuntutan adalah terdakwa sudah meminta maaf.

Permintaan maaf itu disebut diikuti upaya perdamaian antara pelaku dan korban yang telah ditandatangani hitam di atas putih.

Selain telah meminta maaf dan pelaku disebut menjadi tulang punggung keluarga, ada alasan lain dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kenapa menerima putusan majelis hakim.

“Karena putusan itu telah memenuhi seperdua dari tuntutan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022), dilansir Kompas.com.

Turut hadir dalam upacara itu, mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi (Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

Kapolres Banjarmasin : Jalani Hukumanmu

Diketahui, upacara PTDH itu dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo.

Sabana berpesan BT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman.

"Sekarang sudah menjadi warga sipil, jalani hukumanmu," kata Sabana, Sabtu, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Selain itu, Sabana juga mendoakan agar BT bisa menjalani kehidupan barunya sebagai warga sipil dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.

"Semoga berhasil di kehidupan sipil dan ingat jangan terulang lagi perbuatanmu ini," ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved