Habib Yusuf Alkaf Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Jamaah Minta Maaf Usai Tahu Fakta Aslinya
Habib Yusuf Alkaf ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Rombongan jamaah yang sempat mendatangi Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dipastikan tidak akan mengulangi tindakannya.
Para jamaah yang sempat mendatangi Polres Pamekasan tersebut kini sudah megetahui permasalahan yang terjadi.
Permasalahan yang telah diketahui yakni dugaan kasus pelecehan seksual yang menjerat Habib Yusuf Alkaf.
Bahkan, perwakilan tokoh dari jamaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Polres Pamekasan untuk memberikan permintaan maaf.
Permohonan maaf itu disampaikan oleh Suhri, warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.
Saat menyampaikan permohonan maaf itu, Suhri didampingi sejumlah tokoh masyarakat Sampang, salah satunya H Gunjek.
Permohonan maaf tersebut mereka sampaikan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.
Suhri menyampaikan, penanganan kasus yang dialami Habib Yusuf Alkaf, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Polres Pamekasan.
"Kami sudah memahami atas perkara Habib Yusuf Alkaf," kata Suhri, Senin, (31/1/2022).
Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi, Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Resmi Ditahan
Habib Yusuf Alkaf ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan
Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021 lalu.
Sedari 29 Januari 2022, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Kemudian, pada 31 Januari 2022 malam, tersangka ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Pamekasan karena telah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," ujarnya.
Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Resmi Ditahan, Jamaah Minta Maaf Setelah Tahu Akar Permasalahan
Kronologi kasus
Kasus dugaan pelecehan yang menjerat Habib Yusuf Alkaf terkuak setelah paman dari salah satu korban melapor ke Polres Pamekasan, Madura.
Laporan ini dilaporkan oleh Holiq, warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan pada 4 November 2021 lalu.
Laporan dugaan tindak pidana pencabulan itu diterima Polres Pamekasan dengan nomor LP-B/488/XI/RES 1.24./2021/SPKT/Polres Pamekasan.
Dalam LP tersebut, tertulis dua korban pencabulan anak di bawah umur ini yaitu Y (16) warga kelahiran Jakarta, dan S (16) warga Kecamatan Proppo.
Dalam kasus ini, status Holiq melapor ke Polres Pamekasan sebagai paman Y.
Saat itu, sebelum terjadi tindak pidana pencabulan, kedua korban sempat diminta untuk memijat terlapor di dalam studio tersebut.
"Perbuatan terlapor tersebut dlakukan kepada keponakan pelapor sebanyak tiga kali di tempat yang sama di waktu yang berbeda," kata AKP Tomy Prambana kepada TribunMadura.com, Selasa (1/2/2022).
Saat ini, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang sempat dipakai S saat diduga terjadi pencabulan.
Pakaian yang diamankan Polisi tersebut berwarna merah kotak-kotak kombinasi hitam dan kerudung polos warna merah, serta sarung bertuliskan kang santri.
Sedangkan, pakaian yang dipakai Y sewaktu dipakai saat diduga dicabuli dibuang oleh korban karena merasa trauma.
Saat ini, kedua korban tersebut telah berhenti menjadi anak didik Habib Yusuf Alkaf.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Perwakilan Jamaah Habib Yusuf Alkaf Minta Maaf, Kini sudah tak Ada Lagi Gelombang Massa ke Polres