Tak Sengaja Lihat Video di WhatsApp, Orangtua Syok Lihat Putrinya Tak Berdaya Digilir 11 Pemuda

Dalam video itu, tampak putrinya yang masih duduk di bangku SMP itu tak berdaya digilir 11 pemuda ABG.

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
net
Ilustasi - Putrinya tak berdaya digilir 11 pemuda ABG, orangtua syok lihat video yang diposting di WhatsApp 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Betapa syoknya orangtua asal Jatitujuh Majalengka saat tak sengaja melihat status WhatsApp yang menampilkan video tentang putrinya, IA (14).

Dalam video itu, tampak putrinya yang masih duduk di bangku SMP itu tak berdaya digilir 11 pemuda ABG.

Gadis itu seperti dicekoki minuman keras hingga tak mampu melawan.

Melihat video itu, sontak orangtua kaget bukan main.

Hingga kemudian, orangtua korban menanyakan kebenaran kejadian tersebut pada putrinya, IA.

Dengan suara terbata-bata, korban menceritakan musibah yang dialaminya kepada keluarganya.

Kejadian itu disebutkan korban terjadi pada 16 Oktober 2021 lalu.

Baca juga: Lagi Nonton TV, Ayah Tiri Masuk ke Kamar, Sang Anak Trauma Usai Dirudapaksa

Orangtua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib pada 19 Desember 2021.

Setelah diselidiki, video itu rupanya diposting sendiri oleh pelaku utama pemerkosaan.

"Terungkapnya kasus ini laporan dari orangtuanya ke kami. Terus orang tua (korban) melihat update status WhatsApp pelaku, dan status ini membuat resah orang tuanya.

Statusnya berisi video pemerkosaan terhadap IA," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunJabar

Kronologi Kejadian

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasatreskrim AKP Febry H Samosir mengatakan, awal mulanya pada tanggal 16 Oktober 2021 sekitar jam 18.00 WIB.

Pelaku utama Anton Asuta (18) yang juga mantan kekasih korban menjemput IA di rumahnya.

FOLLOW:

Warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka itu berkata kepada korban akan mengajaknya berjalan-jalan.

Bukan jalan-jalan, korban malah diajak Anton Asuta ke area tanggul pesawahan di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung.

Anton Asuta lalu menelepon AA (12), dan mengajak teman-temannya yang lain, SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), RMF (13), AJF (15).

"Saat di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku menghubungi teman-temannya," ujar AKBP Edwin Affandi kepada media, Rabu (2/2/2022).

Saat para pelaku sudah berdatangan, lanjut Edwin, korban dicekoki miras jenis ciu.

Baca juga: Pemuda di Maluku Rudapaksa Wanita di Semak-semak, Modusnya Pura-pura Jadi Tukang Ojek

Setelah korban dirasa telah mabuk, akhirnya para pelaku melakukan rudapaksa secara bergantian.

Korban yang dalam keadaan mabuk itu pun tak berdaya menghadapi pelaku yang jumlahnya terhitung banyak.

Saat korban tengah dirudapaksa, pelaku utama, Anton Asuta malah merekam kejadian tersebut.

"Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku Anton sempat merekam aksi itu," ucapnya.

Ilustasi anak gadis diperkosa
Ilustasi anak gadis diperkosa (net)

Setelah itu, pelaku pun memosting video tersebut ke akun WhatsApp Story-nya.

Apesnya, video tak senonoh pun kemudian dilihat oleh orangtua korban dan melaporkannya pada polisi.

Para pelaku ditangkap

Setelah 2 bulan penyidikan, polisi berhasil menangkap ke-11 orang pelaku pemerkosaan, termasuk pelaku utama Anton Asuta (18).

"Terungkap para pelaku berjumlah 11 orang. Mereka adalah Anton Asuta (18), SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), RMF (13), AJF (15) dan AA (12)," jelas dia.

Baca juga: Rintihan Gadis 24 Tahun di Tepi Sungai Bikin Heboh, Ternyata Korban Perkosaan Kenek dan Sopir Angkot

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa yakni, kaos lengan pendek lengan biru, celana jeans pendek warna hitam, celana strit warna biru tua, bra warna putih, celana dalam warna putih, kaos lengan pendek warna abu.

Sebuah ponsel, flashdisk, dan video berdurasi 4 detik itu juga dijadikan barang bukti.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam.

Ilustrasi - korban rudapaksa
Ilustrasi - korban rudapaksa (thenewsminute.com)

Pelaku utama Anton Asuta, SAW, MR, MY, KE, RNP, dan M dijerat dengan pasal (15), dijerat pasal 81 atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tentang Perlindungan anak.

Mereka diketahui melakukan persetubuhan.

Sementara RK, MRF, dan AJF dijerat dengan pasal 82 UU RI. No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI. No. 23 tahun 2002.

Mereka diketahui melakukan pencabulan.

Sementara itu, AA yang masih berusia 12 tahun itu mendapatkan bimbingan, lantaran usianya yang terlalu dibawah umur.

"Dari 11 pelaku itu, saudara AA (12), dikembalikan kepada orang atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan, karena menurut Undang-undang pelaku berusia 12 tahun ke bawah dikembalikan ke orang tua," katanya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved