Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tidak Bisa Pidanakan Arteria Dahlan, Sarankan Warga Lapor ke MKD

Saran itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

Editor: Vivi Febrianti
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan tanggapi soal vonis bebas Sofyan Basir. 

Kemudian atas dasar pelimpahan itu maka penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar dengan melibatkan penyidik dan para ahli.

Para ahli yang dilibatkan yakni pidana, bahasa, dan ahli hukum di bidang UU ITE.

Dari hasil pemeriksaan para ahli, penyidik menyimpulkan Arteria Dahlan tidak dapat dijerat pidana.

Baca juga: Resep Obat Herbal untuk Pasien Isoman Covid-19, Gejala Ringan atau Tanpa Gejala Bisa Konsumsi Ini

Sebab, hal itu mengacu pada kententuan Undang-undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap Arteria Dahlan.

"Dapat disampaikan yang bersangkutan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 224 ayat 1 dalam UU tersebut yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis," jelasnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

Arteria tidak dapat dijerat pidana karena pendapatnya di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungai serta wewenang dan tugas DPR RI.

Apalagi kata Zulpan, pernyataan yang dipermasalahkan itu terdapat dalam rapat kerja resmi di DPR RI.

Sebelumnya diketahui dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022) Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.

Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.

Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tidak Bisa Pidanakan Arteria Dahlan, Polisi Sarankan Warga Lapor ke MKD

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved