Tak Setuju Masa Pemilu 2024 Diperpendek, Pengamat: Kurang Adil
Usulan KPU soal masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari atau empat bulan, menimbulkan pro kontra.
Sengketa membutuhkan 38 hari, dan logistik butuh 126 hari.
Dengan kata lain, jika ada peserta pemilu atau caleg yang mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu dan PTUN, maka sengketa tersebut baru bisa diajukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).
"Soal sengketa, kewenangannya berada di Bawaslu dan lingkungan peradilan TUN," jelasnya.
Baca juga: Diduetkan dengan Prabowo di Pilpres 2024, Muhaimin Sebut Sudah Jalin Komunikasi: Kita Lihat Nanti
Sementara, pada proses persiapan logistik seperti surat suara, baru bisa diproduksi setelah penetapan DCT dan sengketa TUN selesai.
Hal ini karena surat suara memuat nama, tanda gambar/foto, dan nomor urut peserta pemilu dan caleg-calegnya yang sudah ditetapkan.
Mengenai lelang, diatur dalam Perpres pengadaan barang dan jasa yang prosedurnya harus dipatuhi agar tidak terjadi inefisiensi atau korupsi.
Selain itu, distribusi logistik bukan hanya ke seluruh wilayah Indonesia, tapi ke seluruh TPS di 130 perwakilan RI di luar negeri.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengamat Dukung Masa Kampanye Empat Bulan saat Pemilu 2024, Ideal untuk Mengenalkan Caleg Baru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/pengamat-politik-ray-rangkuti_20180802_173602.jpg)