Telat Bayar Tagihan Listrik PLN? Simak Besaran Dendanya per Bulan

Pelanggan PLN diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).

Editor: Vivi Febrianti
Tribun Pontianak
Ilustrasi pelayanan PLN. 

- Download aplikasi PLN Mobile di Google Play Store

- Login akun pada aplikasi

Jika belum memiliki akun, pilih "Daftar"

Kemudian isi nama lengkap, IDPEL/Nomor Meter, lokasi, nomor handphone, email, dan password

- Pilih "Informasi" pada halaman depan aplikasi PLN Mobile

- Klik "Informasi Tagihan dan Token Listrik"

- Pada halaman "Informasi Tagihan dan Token Listrik", terdapat grafik naik-turun yang memperlihatkan pemakaian dan jumlah tagian listrik

Garis hijau merupakan jumlah tagihan dalam rupiah dan garis kuning menunjukan pemakaian listrik dalam hitungan kWh meter

- Dari data yang tersebut, hitung besaran tagihan, apakah sesuai dengan pemakaian listrik yang digunakan atau tidak

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved