Pelecehan Seksual di Bogor
Oknum Pelatih Futsal di Bogor yang Viral Ternyata Pernah Jadi Korban Asusila Sesama Jenis
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa MN pernah menjadi korban asusila atau pelecehan sesama jenis.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Oknum pelatih futsal di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor berinisial MN alias GJ (30) yang viral di media sosial (medsos) karena diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis kepada anak di bawah umur ternyata pernah menjadi korban.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa MN pernah menjadi korban asusila atau pelecehan sesama jenis.
"Memang yang bersangkutan (MN) pernah menjadi korban," kata AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Senin (7/2/2022).
Tersangka MN pernah menjadi korban asusila sesama jenis sejak masih duduk di bangku SMP.
Saat itu MN penjadi korban dari temannya sendiri.
"Berdasarkan pemeriksaan tersangka, sejak duduk di bangku SMP yang bersangkutan sudah menjadi korban sodomi. Pelakunya itu teman-teman sepermainannya juga," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan berupaya membantu tersangka dengan mendatangkan psikolog dan dokter khusus menangani akibat dari perbuatan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, oknum pelatih futsal inisial MN alias GJ (30) yang viral di media sosial (medsos) karena dugaan pelecehan seksual sesama jenis kepada anak-anak di bawah umur di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dijerat UU ITE dan Pornografi.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Senin (7/2/2022).
"MN alias GJ diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 27 ayat 1 junto 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 sebagaimana yang dimaksud dalam UU ITE," kata AKBP Iman Imanuddin.
Selain itu, terhadap tersangka MN juga diterapkan pasal 37 junto pasal 11 dan atau pasal 32 junto pasal 6 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Dimana ancaman pidana maksimalnya 6 tahun penjara," kata Iman.
Modus pelaku, kata dia, adalah mengirim konten pornografi kepada korbannya melalui aplikasi pesan instan untuk diajak melakukan hal-hal yang tidak senonoh.
Kebanyakan korbannya ini adalah anak di bawah umur yang merupakan anak didiknya sendiri di klub atau tim futsal.
Sejauh ini penyidik sudah mendata korbannya ada sebanyak 15 orang anak laki-laki di bawah umur yang rata-rata berusia 16 tahun sejak tahun 2019.
"Pelaku mengiming-imingi si korban masuk tim inti dalam tim futsal, bahkan iming-iming diberikan uang, sepatu, kaos dan fasilitas yang menarik bagi korban," katanya.
Sementara untuk dugaan tindak asusila atau pelecehan seksual secara fisik dari pelaku kepada korbannya, kata dia, sementara ini masih pengembangan.
"Yang berkaitan dengan tindakan fisik ini masih dalam proses pemeriksaan pengembangan. Tapi sementara ini kami masih mengembangkan dari hasil ITE dan Pornografinya," ungkapnya.