Usulan Penghentian PTM Sebulan Ditolak Luhut, Anies Baswedan Manut : Kami Tertib pada Pemerintah

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, sikap ini dilakukan sebagai bentuk kedisiplinan dalam pemerintahan.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan menjalankan aturan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen yang baru diputuskan pemerintah pusat untuk wilayah PPKM Level 2.

Hal ini diungkapkan Anies menanggapi ditolaknya usulan yang diajukannya terkait penghentian sementara PTM selama sebulan penuh.

"Kami tertib pada prinsip government, bila sudah diputuskan, maka kami laksanakan. Dalam proses ada usulan, tapi bila sudah menjadi keputusan maka kami akan laksanakan," ucapnya di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Minggu (6/2/2022) malam.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, sikap ini dilakukan sebagai bentuk kedisiplinan dalam pemerintahan.

Sebab, keputusan soal penghentian PTM sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Untuk itu, haram hukumnya bagi Pemprov DKI membuat kebijakan yang bertentangan keputusan tersebut.

"Kami akan jalankan sesuai dengan keputusan dadi 4 menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Kami akan laksanakan keputusan itu di Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan sempat mengusulkan agar PTM 100 persen yang sudah dijalankan di ibu kota sejak awal 2022 dihentikan sementara hingga Maret mendatang.

Usulan ini disampaikan kepada Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.

Adapun usulan ini disampaikan Anies kepada Luhut lantaran terus meroketnya kasus Covid-19 di ibu kota.

Walau demikian, usulan Anies ini akhirnya ditolak Menteri Luhut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkat jempol saat ditanya soal Formula E di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkat jempol saat ditanya soal Formula E di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/11/2021). (Tangkapan video tribunnews.com)

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun akhirnya hanya memangkas kapasitas sekolah menjadi 50 persen.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti mengatakan, pemberian diskresi kepada kepala daerah pada wilayah PPKM Level 2 ini juga sudah disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves).

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menyepakatinya.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ucapnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Kamis (3/2/2022).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved