Pengakuan Sopir Odong-odong Sebelum Terjadi Kecelakaan Maut, Stir Tak Berfungsi: 2 Penumpang Tewas
Rohim saat itu membawa 40 orang penumpang menggunakan mobil odong-odong yang ia modifikasi sedemikian rupa.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dua orang warga tewas dalam tragedi kecelakaan mobil odong-odong.
Mobil odong-odong atau kereta kelinci yang dikendarai Nur Rohim (37) itu mengalami kecelakaan di Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
Rohim saat itu membawa 40 orang penumpang menggunakan mobil odong-odong yang ia modifikasi sedemikian rupa.
Rohim memodifikasi mobil Chevrolet miliknya menjadi odong-odong untuk mengangkut warga berkeliling saat akhir pekan.
"Awalanya Chevrolet dimodifikasi menjadi sedemikian rupa," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan, Senin (7/2/2022).
Namun nahas, odong-odong yang dikendarainya hilang kendali hingga terjun ke parit yang mengakibatkan 2 penumpangnya meninggal dunia serta puluhan lainnya mengalami luka-luka pada Minggu (6/2/2022).
Korban meninggal dunia yakni Nyamir (50) dan seorang anak berinisial AKZ (7) yang juga seorang penumpang.
"(Dia) meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD Dr Soedono Madiun," kata Ipda Nanang Setiawan
Rohim, sopir odong-odong mengaku dalam kondisi sadar dan tidak mengantuk saat kecelakaan itu terjadi.
"Saya sadar, pakai kendaraan Chevrolet," kata Rohim ditemui di Satlantas Polres Madiun usai ditetapkan sebagai tersangka, Senin (7/2/2022) dilansir TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id
Rohim mengatakan sebelum kecelakaan terjadi ia sudah bersiap-siap karena di depannya ada jalan yang menikung lalu menanjak.
Namun tiba-tiba kereta kelinci yang ia kemudikan tidak bisa dikendalikan karena stir kemudinya rusak.
"Terkejut juga karena ada sepeda motor, ya itu terjadi kecelakaan," lanjutnya.
Rohim panik karena saat itu ia membawa 40 orang penumpang.
"(Sebelum berangkat) belum dol, tapi setelah dipakai nyampai tujuan baru dol," tambahnya.
Sopir Jadi Tersangka
Polisi menetapkan tersangka kepada sang sopir odong-odong.
Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan tersebut disebabkan karena sopir Odong-odong yaitu Nur Rohim (37) tidak bisa mengendalikan kereta kelinci tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan menjelaskan, kereta kelinci yang merupakan modifikasi dari kendaraan Minibus Chevrolet NoPol AD 8659 BV tersebut diduga mengalami rusak kemudi di tengah jalan.
"Sesampainya di TKP jalan menikung pada saat menikung arah kemudi tidak bisa dikendalikan. Sehingga langsung terperosok ke sungai/parit," lanjutnya.
Nanang juga memastikan arus lalu lintas saat itu sepi, selain itu ruas jalan yang dilewati juga halus.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Satlantas Polres Madiun melakukan pemeriksaan terhadap warga Desa Geger Kecamatan Geger tersebut.
"Kami tetapkan satu orang tersangka, karena pengemudi dan pemilik kereta kelinci ini satu orang," katanya.

Dari pemeriksaan, kecelakaan tersebut disebabkan karena memang kereta kelinci tidak sesuai spektek kendaraan.
"Awalanya Chevrolet dimodifikasi menjadi sedemikian rupa," terang Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan
Nur Rohim sendiri sudah menjadi sopir kereta kelinci mulai tahun 2019 dengan wilayah operasi mulai dari Kecamatan Dagangan, Kecamatan Geger, dan Kecamatan Dolopo.
Nur Rohim dijerat dengan UU RI No 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 jo 277 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 1 tahun.
Nanang menegaskan kereta kelinci memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya.
"Langkah selanjutnya kita lakukan tindakan kepada kereta kelinci yang ada di jalan raya," terangnya
Polisi Bakal Tindak Odong-odong
Satlantas Polres Ponorogo melakukan penindakan terhadap kereta kelinci atau odong-odong yang operasional di jalan raya, Senin (7/2/2022).
Penindakan ini dilakukan untuk menidaklanjuti kejadian laka lantas kereta kelinci atau odong-odong yang terjadi di Madiun yang memakan korban hingga meninggal dunia.
Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal mengatakan upaya yang dilakukan oleh Satlantas Polres Ponorogo sudah melalui beberapa tahapan.
"Kami sudah mengundang dan mengumpulkan para pengusaha dan pemilik kereta kelinci tersebut untuk diberikan sosialisasi tentang aturan larangan merakit dan operasionalisasi kereta kelinci di jalan raya," kata Ayip
Satlantas juga melakukan sosialisasi melalui radio sampai dengan teguran hingga turun untuk melakukan penindakan.
"Beroperasinya kereta kelinci di jalan dapat berdampak negatif karena potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas sangat tinggi apalagi fatalitas korbannya juga massal," lanjutnya.

Menurut Ayip perakitan dan modifikasinya tidak melalui uji tipe sehingga tidak memenuhi syarat keselamatan dan layak jalan.
"Kemarin sudah ada kejadian laka lantas kereta kelinci di daerah Madiun. Korban ada yang meninggal dunia, mungkin ini bisa kita jadikan pelajaran," lanjut Rizal.
Penindakan terhadap kereta kelinci atau odong-odong, lanjut Ayip akan terus dilakukan.
Bahkan kedepan Ayip tak segan untuk menyita kendaraannya sebagai barang bukti tilang.
"Semoga melalui penindakan terhadap kereta kelinci atau odong-odong ini dapat mencegah terjadinya fatalitas korban laka dengan jumlah massal," pungkasnya.