Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Bocorkan Dugaan Jual Beli Kamar Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan, Saksi: Seminggu Rp 5 Ribu

Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang tersebut dikabarkan melaksanakan praktik jual beli kamar tahanan.

Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Suasana persidangan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang kini menjadi sorotan publik.

Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang tersebut dikabarkan melaksanakan praktik jual beli kamar tahanan.

Kabar itu dibeberkan seorang narapidana yang mengaku dimintai duit sebesar Rp 5 ribu per minggu untuk bisa tidur di aula Blok C2 Lapas.

Seorang narapidana itu membeberkan terkait d ugaan praktik jual beli kamar tahanan dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (8/2/2022).

Seorang narapidana yang membeberkan dugaan kasus jual beli kamar tahanan tersebut merupakan saksi dalam persidangan yang dilaksanakan.

Narapidana itu bernama Ryan Santoso.

Ryan Santoso memberikan kesaksian secara virtual dari Lapas Kelas I Tangerang.

Pungutan Rp 5 ribu itu bermula saat majelis hakim menanyakan proses Ryan Santoso dapat mendekam di aula Blok C2.

Ryan Santoso menjawab, dia ditempatkan di aula bukan atas keinginannya.

"Kenapa enggak di kamar?" tanya majelis hakim saat sidang.

"Itu enggak bisa, Pak, sudah ada penghuninya juga," jawab Ryan Santoso.

"Yang di kamar prosesnya gimana?" tanya majelis hakim.

"Ya masuk kamar bayar juga, orang lama," kata Ryan Santoso.

"Orang-orang masuk ke aula?" majelis hakim kembali bertanya.

"Ya bayarlah, enggak tahu juga," ujar Ryan Santoso.

"Di aula bayar?" tanya majelis hakim.

"Seminggu Rp 5 ribu," tutur Ryan Santoso.

Saat majelis hakim menanyakan peruntukan uang tersebut, Ryan Santoso mengatakan bahwa uang itu untuk biaya kebersihan.

Majelis hakim lalu bertanya apakah tak ada narapidana yang membersihkan ruang tahanan.

"Ada tamping yang bersih-bersih," ungkap Ryan Santoso.

Majelis hakim lalu bertanya, berapa uang yang dikeluarkan oleh narapidana untuk membayar kamar di Blok C2.

"Ada yang bayar Rp 2 juta, ada yang Rp 1 juta," beber Ryan.

"(Bayaran itu) seterusnya sampai pulang. Sekali bayar saja," sambungnya.

Ryan tak mengetahui apakah terdapat perbedaan fasilitas yang didapat di kamar dan aula Blok C2.

Sebab, kata dia, pintu kamar di Blok C2 ditutup rapat menggunakan tripleks.

"Ditutup, Pak, rapat," kata Ryan kepada majelis hakim.

Majelis hakim bertanya lebih lanjut berkait kamar yang disebut diperjualbelikan itu.

"Penjara bukan? Bukan jeruji besi? "Kalau di aula? Aula terbuka?" tanya majelis hakim.

Saat itu juga, jaringan antara PN Tangerang dan Lapas Kelas I Tangerang terputus.

Tak lama kemudian, jaringan kembali normal dan pihak yang bertanya kepada Ryan adalah jaksa penuntut umum.

Pertanyaan berkait jual beli kamar kemudian berakhir.

Ryan tak menjelaskan uang itu diberikan kepada siapa.

Adapun sidang kasus kebakaran lapas yang digelar kemarin adalah sidang kedua.

Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini. Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Dalam sidang pertama pada 25 Januari 2022, Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Di Sidang Napi Ini Akui Bayar Rp 2 Juta untuk Kamar dan Setor Rp 5 Ribu Agar Tidur Di Aula

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved